Dugaan adanya pelanggaran atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Universitas Islam Negeri Jember ( UIN ) Senilai 1,3 M , CV line ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember pada Senin 6/12/2021.
Hal ini diungkapkan oleh Yoyok Sismoyo SH & Patner selaku kuasa hukum CV Line yang merasa dirugikan atas pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas / Unit UIN Jember.
Manurut Yoyok kuasa hukum CV Line,
” klien kami CV line memenangkan tender , dan menandatangani kontrak yang didalamnya disebutkan type barang yang akan diadakan kemudian turun surat perintah pengiriman ( SPP ) barang yang harus dikirim oleh CV line harus sama dengan yang ada di kontrak sesuai batas waktu yang ditentukan di dalam SPP.
Tim teknis telah memeriksa barang sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) akan tetapi mereka mengarah kepada merk sedangkan di dalam kontrak sesuai dengan type yang telah di ajukan.
Pada akhirnya terjadi penolakan barang yang mengakibatkan putus kontrak dan ini merupakan tindakan sewenang wenang yang mengakibatkan one prestasi ” ungkap Yoyok .
” yang terpenting adalah pengadaan barang yang diatur oleh Perpres kemudian peraturan lembaga LKPP sudah seimbang antara hak penyediaan dan kewajiban PPK itu sudah sejajar , segalanya harus menginduk kepada peraturan ” lanjutnya.
Lebih jauh Yoyok memaparkan bahwa jaminan kontrak telah dicairkan oleh pihak UIN sebelum pemutusan kontrak dan saat ini diketahui telah diadakan tender ulang padahal masih dalam sengketa.
Segala upaya telah dilakukan dengan Pengadilan kepada inspektorat, ombudsman, BPK RI pusat , KPK dan LKPP semua diberikan tembusan dengan satu pertanyaan ” apakah diperbolehkan atau tidak dilarang pokja melaksanakan tender terhadap pengadaan yang sedangkan bersengketa “.
Selanjutnya Direktur CV Line, Syaifudin Luqman mengatakan hari ini Senin 6/12/2021 pihaknya telah mendaftarkan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Jember dengan no pendaftaran PNJMR – 122021Z4L.
” kami banya ingin meluruskan yang zolim karena miris juga instansi pendidikan agama islam melakukan hal seperti itu ” ujarnya.
Sementara ditemui awake media di ruang kerjanya Syahrul Mulyadi SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat menandatangani kontrak Pekerjaan pengadaan Smart Classroom Fakultas UIN mengatakan,
” terkait hal tersebut masih proses lebih lanjut , terkait tender ulang sudah ada di system bisa di cek langsung sesuai prosedur tinggal menunggu proses Pengadilan ” pungkasnya.
Kontributor: Anjasmara