JAKARTA – Setelah sebelumnya mencecar dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab atu MRS.
“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pada pukul 22.00 WIB. Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.” ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13/12/2020 dini hari.
Argo mengatakan, penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. Penyidik juga memiliki pertimbangan objektif dan subyektif terkait penahanan itu, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
“Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19, dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.” katanya. ***
Sumber : Siberindo.co
Editor : Deni