TASIKMALAYA – Seorang residivis spesialis pencurian hand pone (HP), bernama Yuda Irawan alias Buluk (36), Warga Kampung Cibangun Kaler II, Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Pada Sabtu 11 Februari 2017 akhirnya berhasil di ringkus Aparat Kepolisian, Reserse Kriminal Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian hand pone (HP) di wilayah Kampung Mancogeh, Kota Tasikmalaya. Pihak Polisi secepatnya bergerak untuk mendeteksi keberadaan pelakunya, setelah di ketahui keberadaan pelakunya, polisi langsung menerjunkan beberapa anggota untuk segera menangkapnya.
“Saat penangkapan, tim polisi mendapatkan perlawanan dari pelaku, lalu polisi menembak kaki kanannya pelaku karena mau berusaha kabur.” ucap Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono di kantornya, Sabtu 11 Februari 2017.
Dikatakan Tri, Pelaku terkenal cukup cerdik, dan juga dia jago menghindari kejaran petugas saat hendak di tangkap. Kalau sudah beraksi, pelaku itu sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui kejaran petugas. Kami menduga kalau pelaku itu memiliki teman dekat yang selalu menyediakan tempat sembuyinya, hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan apakan ada orang lain yang terlibat dalam kasusnya itu.
Tri menabahkan, Dari hasil penyidikan sementara, pelaku itu di ketahui sudah beberapa kali terlibat kasus pencurian HP dan juga pencurian sepeda motor (Curanmor), di wilayah Tasikmalaya. Modus pelaku ketika beraksi saat mencuri HP, masuk melalui tangga lalu masuk ke lantai dua ke kamar korban, kemudian menggasak enam unit berbagai jenis merek hand phone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. Jadi, total kerugian korbannya di perkirakan mencapai Rp 24,2 juta, sementara terkait pencurian sepeda motor, pelaku itu sering beraksi dengan cara merusak kunci motornya menggunakan kunci yang telah di modifikasinya secara khusus.
“Saat ini, Polisi sudah mengamankan beberapa barang-barang bukti yang di duga hasil curiannya, yakni sejumlah hand pone (HP) berbeda merk. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjar”. terang Tri (Dadang Timor)
Editor : Deni