Tak Dapat Kabar Saat Sidang Perceraian, Warga Sumbersari Jember Gugat Perlawanan Ke Pengadilan

oleh

JEMBER – RR ( 46 ) seorang warga kelurahan Sumbersari kecamatan Sumbersari mengajukan perlawanan / Verzet kepada Pengadilan Agama Jember .

Pasalnya RR merasa tidak mengetahui sama sekali adanya pengajuan talak cerai dari pemohon ( suami ).

Menurut RR yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jember tidak prosedural karena dirinya merasa sama sekali tidak pernah menerima relas panggilan sidang hingga terjadi putusan verstek pada 30 Desember 2021 lalu dalam perkara cerai talak 5745 pdtG / 2021/ PA.Jr.

” Hari ini saya telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan verstek dalam perkara cerai talak no.1271/Pdt.G/2022/PA.Jr Yang telah di ajukan oleh SH suami saya.

Dalam hal ini saya adalah termohon sekaligus korban dari apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Jember sehingga timbul putusan verstek yang tidak prosedural yang yang mana saya tidak mengetahui samasekali adanya pengajuan cerai talak yang diajukan suami saya ” tuturnya.

” Saya baru mengetahui tanggal 20/2/2022 adanya penggilan dari Pengadilan Agama kemudian saya cek ternyata sudah ada perkaranya sudah putus dan sudah keluar akte cerai. Selanjutnya tanggal 24/2/2021 saya mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua Pengadilan Agama Jember untuk mendapatkan temuan surat surat yang saya tidak pernah dapatkan selama ini ” ungkapnya.

RR. merasa dirugikan dengan adanya putusan verstek dengan dianggap tidak hadirnya pihak termohon.

” Jangankan menerima panggilan tahu aja tidak ” ujarnya.

Sementara Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jember Drs. H. Nur Chozin SH.M.HUM saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan,
” Sebenarnya gugatan perlawanan ini pada hakekatnya karena adanya putusan verstek.
Apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jember sudah sangat prosedural bahkan sidang ini sampai tiga kali biasanya dua kali sudah selesai.  Artinya tidak ada satupun celah terhadap hukum acara yang dijadikan landasan hukum putusan ” tandasnya.

KET: Drs. H. Nur Chozin Hakim / humas Pengadilan agama Jember

Nur Chozin menambahkan “meski perkara cerai yang diajukan suami sudah diputus verstek dan hak perlawanan (verzet) tidak mungkin diajukan karena telah diterbitkan akta cerai, maka seharusnya pihak bekas isteri masih punya hak untuk mengajukan perkara hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama dalam satu perkara gugatan”tambahnya.

Terakhir RR. berharap segala upaya yang dilakukannya demi keadilan mempertahankan hak hak perempuan dan agar tidak ada korban selanjutnya atas apa yang dilakukan pihak Pengadilan agama.

 

Reporter: Anjasmara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *