Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 14,44 gram dari rumah pelaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, awal kejadian pada hari pada Hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekira Jam; 02.00 Wib Kp. Mayana, Rt. 001, Rw. 005 Ds. Pagersari, Kec.Pagerageung, Kab. Tasikmalaya yang dilakukan oleh Tersangka DANI RAHMAT Als OMPONG yang awalnya tersangka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan kemudian tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif sabu – sabu kemudian dilakukan Penggeledahan.