“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah miliknya, dia dapatkan dari saudara (DPO),” jelasnya.
Ditegaskan Kapolres, bahwa tersangka memiliki, menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis Sabu – sabu tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI.