Tak Hanya Pelaku Penganiayaan Pembacokan, DR Miliki Belasan Gram Narkoba Jenis Sabu

oleh

“Atas perbuatannya tersangka DR dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.

 

Penulis: Jajang N ( Janur)