Tempat Pengoplosan Gas di Bogor Berhasil Digerebeg, Ratusan Tabung Berikut Pelakunya Diamankan

oleh
Ratusan Tabung Gas berbagai ukuran yang isinya telah dioplos para pelaku dilokasi tempat Pengoplosan Gas, di Kampung Banjarpinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang berhasil diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti. Senin, 19/02/2018. KONTEN INDONESIA / Ibra Hermawan

KAB BOGOR – Sejumlah Anggota TNI dari Makorem 061/SK (Suryakancana), menggerebek lokasi tempat pengoplosan gas di Kampung Banjarpinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Senin, 19/02/2018.

Dalam penggerebekan itu, anggota TNI berhasil mengamankan tujuh orang yang berusaha kabur saat akan diamankan. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan pengoplosan gas tersebut.

Sebelumnya, para petugas TNI sempat mengeluarkan tembakan peringatan ketika para pelaku mencoba melarikan diri ke dalam semak-semak di sekitar lokasi.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan sekitar 800 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram yang sudah berhasil dioplos pelaku.

Kasi Intel Makorem 061/SK, Letkol Sabawa, menjelaskan, penggerebegan berawal dari adanya informasi yang menyebutkan, bahwa ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kegiatan yang melanggar aturan itu.

“Kita datang untuk memastikan informasi itu. Setelah kita gerebek dan di cek ternyata tidak ditemukan,” ungkap Sabawa, saat di lokasi penggerebegan.

Sabawa menyebut, dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos kurang lebih 2000 tabung gas bermacam ukuran. Aktifitas itu sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan.

“Kegiatan pengoplosan ini dari gas subsidi ke industri. Saat kita gerebek, kegiatan pengoplosan gasnya masih berlangsung.” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktifitas ilegal itu.

“Kasus itu akan terus kami kembangkan dengan melakukan koordinasi ketat bersama pihak kepolisian,” pungkas Sabawa.

 

 

 

 

Penulis : Ibra Hermawan
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *