Tergiur Pinjaman Berkedok Koperasi, Korp Emak-emak Polisikan Pelaku

oleh
2 lembar kertas berbentuk Surat Pernyataan antara Korban dan Pelaku, yang berhasil didapat pihak Kepolisian menjadi barang bukti. Foto : Andre

LAMPUNG UTARA – Banyak cara penipuan yang dilakukan orang demi mendapatkan uang. Kali ini, kasus Tipu-Tipu yang berkedok pinjaman melalui Koperasi itu menimpa korban bernama Hodiyah Wati (47), seorang ibu rumah tangga warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK. MSi melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH. MH, membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan yang terkait perkara penipuan.

“Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi,” kata Iptu Ono, saat ditemui kontentenindonesia.com di ruang kerjanya. Sabtu 17/10/2020.

Kasus ini dikatakan Iptu Ono, bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47), dengan terduga pelaku Apr (35) ibu rumah tangga yang beralamat satu desa dengan nya pada Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah warung bakso termasuk wilayah Desa Ogan Lima.

“Saat pertemuan itu terduga pelaku (Apr) menyuruh korban untuk mencari nasabah-nasabah lain dengan menawarkan pinjaman Koperasi sebesar Rp.5000.000 (Lima Juta Rupiah) / nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp. 78.000 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan pinjaman dapat di cairkan pada tanggal 11 September 2020.” Terang Iptu Ono.

Merasa tergiur, Iptu Ono berujar, korban pun hingga berjalan mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak) yang alhasil didapat 175 orang, kepada mereka ditariklah uang admistrasi sebesar Rp. 78.000 / Nasabah sesuai arahan dari Apr. Uang hasil tarikan yang totalnya terkumpul Rp 13.650,000 (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), oleh korban lansung di serahkan kepada terduga pelaku.

“Namun apa hendak di kata, hingga sampai dengan tanggal yang di janjikan oleh pelaku, tidak juga kunjung memberi pinjaman, sehingga membuat korban menjadi gerah dan lansung melaporkannya ke Mapolsek Abung Barat, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020.” Katanya.

Iptu Ono menambahkan, berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pada hari Jumat 16 Oktober 2020 Pukul 11.00 WIB, Team Resmob Polsek Abung Barat lansung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya di wilayah Desa Ogan Lima, berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan terduga pelaku tertanggal 7 Oktober 2020, dan 6 (enam) lembar kwitansi.

“Kini pelaku sudah kita bawa dan kita amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum. Terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH PIDANA.” Pungkasnya.

Reporter : Andre
Editor      : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *