KABUPATEN TASIK – Mayat misterius yang ditemukan di Jalan Tajur, Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/1) lalu, terungkap.
Indentitas jenazah itu adalah Yahya (48), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang yang berprofresi wiraswasta.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Yahya adalah korban pembunuhan berencana, yang dilakukan seorang dukun warga Pameungpeuk Garut, dibantu 4 rekannya.
Kelima tersangkanya kini mendekam di penjara Polres Tasikmalaya. Kamis (6/2/20202) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus ini.
“Dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan dan atau mengambil milik korban dan atau menyembunyikan kematian,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan SIK kepada wartawan.
Siswo menjelaskan para tersangka dalam kasus ini adalah J (50) warga Solear Kabupaten Tangerang, H (40) warga Mangunreja, Kabupaten Tasik, A (27) warga Solear, Kabupaten Tangerang, As (56) warga Warung Peuteuy Kabupaten Tasik dan As (38), warga Ciranjang Kabupaten Cianjur.
Kronologinya, pada Sabtu (25/1) pukul 19.00 WIB, korban dan J serta A istri J, berangkat dari Tangerang menuju Pameungpeuk Garut, naik mobil.
“Tujuannya melakukan ritual agar usaha lancar dan menemui pelaku As (diduga dukun, Red). Tapi saat proses komunikasi mau ritual itu As tersinggung dengan perkataan korban,” bebernya.
“Lalu pelaku menyuruh korban untuk pulang lagi ke Tangerang kalau tak percaya. Namun korban tak pulang. Nah, karena sakit hati itu, pelaku berniat menghabisi korban dengan cara seolah-olah ritual dengan cara mencampurkan racun ikan ke dalam air mineral. Air mineral itu diminum korban, usai melewati proses ritual,” ucapnya
Setelah korban tewas kedua pelaku menggasak barang berharga milik korban lalu menghubungi rekan-rekannya untuk membuang mayat korban.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini adalah 1 hape Opo warna biru, 1 hape Evercross warna hitam, 1 tas selendang warna hitam, 1 hape Samsung warna hitam, 3 kunci, 1 baju koko, 1 jaket warna biru, blangkon, dupa, dan pisau.
“Para tersangka ini memiliki peran berbeda. J bertugas memasukan mayat korban ke dalam mobil di Pantai Sayang Heulang, Garut. J juga yang menelepon H meminta bantuan untuk membuang mayat korban ke Taraju. Kemudian yang lainnya ikut melempar korban ke jurang, di lokasi temu mayat,” tambahnya.
Sedangkan pelaku As berperan memberikan minuman air putih dicampur dengan racun ikan, jadi seolah-olah sedang melakukan ritual.
Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, tersangka pura-pura memberikan pertolongan dengan cara menekan bagian perut korban dengan tangan. “Kemudian pergi seolah-olah mencari bantuan padahal kabur,” jelasnya.
Kini para tersangka telah ditangkap pihaknya. Para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 dan atau pasal 304 Jo. 306 dan atau Pasal 362 dan atau Pasal 181 Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana “Maksimal penjara seumur hidup,” tegas Siswo. (Jep)