KAB BOGOR – Setelah Kepala Desa (Kades) Taman Sari, Kecamatan Tamansari dan Kepala Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor bersama Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) terlibat perkara Hukum. Kini bertambah satu kepala desa di kabupaten tersebut yang harus berurusan dengan perkara yang sama.
Miming Saimin (58), Kades Gunungputri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diciduk Jajaran Kepolisian Polres Bogor atas dugaan menerima suap dalam kasus penjualan tanah.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis 01/02/2018. Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, menuturkan, penangkapan Miming berawal dari adanya laporan transaksi penjualan tanah di Rumah Makan Mang Kabayan, Sentul City, Bogor. Selasa 23/01/2018 lalu.
Atas laporan tersebut, Unit Tipikor Polres Bogor lalu melakukan penyelidikan. Yang ternyata di rumah makan itu ada Miming dan IJA seorang pembeli tanah. IJA membeli tanah seluas 470 meter persegi senilai Rp 210 juta di daerah Gunung Putri dari pemilik tanah bernama Herman. Kemudian Miming meminta uang Rp 20 juta ke IJA dengan alasan untuk biaya pengurusan berbagai dokumen.
“Ada pertemuan transaksi dengan Saudara Miming, dan telah kedapatan tertangkap tangan telah menerima uang dalam amplop sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, Miming berikut barang bukti uang dan satu buah kalkulator dibawa ke Polres Bogor guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan penerimaan uang tersebut,” terang Andi, pada saat Jumpa Persnya.
AKBP Andi mengatakan, Miming sendiri sebagai kepala desa, bertindak sebagai mediator dalam kasus pengurusan jual beli tanah itu. Semua negosiasi harga dan penentuan biaya surat-surat ditentukan oleh Miming.
“Kades Gunung Putri tidak pernah mempertemukan pihak penjual dengan pembeli, diduga dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan yang besar dari nilai transaksi jual beli tersebut,” ungkap Andi.
Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi mengamankan, barang bukti berupa kalkulator, mobil, dan uang Rp 20 juta, kuitansi, dan 1 unit CPU.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp. 250.000.000. Berikut Pasal 12 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tutup Andi.
*Adanya kesalahan penulisan jabatan pekerjaan di dalam berita ini sebelumnya, sehingga judul dan tubuh atas berita ini sedikit di perbaharui. Mohon maaf atas adanya ketidak nyamanan. Tks. Tim Konten*
Penulis : Ibra Hermawan
Editor : Deni