LAMPUNG UTARA – Sebanyak Tiga orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara, satu orang tersebut diantaranya adalah oknum ASN di Lingkungan Sat Pol PP Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, Bambang Yudho Martono S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko S.I.K, M.H menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap Tiga orang tersebut dilakukan setelah mendapat informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu.
“Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku itu dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020 kemarin. Dua orang diamankan sekira jam 16.00 WIB dan satu orang lainnya sekira jam 19.00 WIB, ketiganya ditangkap di Dua lokasi berbeda.” Terang Iptu Aris Satrio, seperti rilis tertulis yang diterima media kontenindonesia.com, Kamis 22/10/2020.
Iptu Aris menjelaskan, dari adanya informasi yang didapatkan anggota kemudian dilakukanlah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan Dua orang pelaku. Lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba, sehingga kembali mengamankan seorang bandar Sabu yang saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya, diamankan juga barang bukti berupa kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram. Benda itu diduga kuat narkotika jenis sabu,” kata Iptu Aris.
Iptu Aris berujar, Dua orang yang diamankan pertama, itu berinisial DT umur 37 tahun (ASN) dan inisial RP 27 tahun. Keduanya diamankan di komplek rumah dinas Bupati Lampung Utara yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN), Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Dari kedua pelaku itu diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkan mereka dari tersangka JW umur 38 tahun warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.” Ujarnya.
Dari tersangka yang satu ini ditambahkan Iptu Aris, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh plastik kecil dengan berat lebih kurang 5,27 gram, yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bundel plastik klip bening.
“Ketiga pelaku ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya dua puluh tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Andre
Editor : Deni