KAB CIAMIS- Satreskrim Polres Ciamis mengungkap aktivitas penambangan batu kapur ilegal di kawasan Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tiga orang ditangkap karena menjalankan tambang tanpa izin.
“Pada 13 November 2019, anggota menyelidiki informasi yang berkembang di masyarakat adanya penambangan tanpa izin. Setelah dicek, ternyata benar adanya penambangan yang dilaksanakan oleh tiga tersangka,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana di Mapolres Ciamis, Kamis (14/11/2019).
Tiga tersangka yang diamankan adalah US (32), AS (36), dan AG (35). Mereka bekerja sama sebagai rekanan menjalani bisnis tambang batu kapur
Barang bukti yang disita polisi antara lain sejumlah unit alat berat jenis ekskavator, dua buku catatan berisi daftar pengeluaran hasil tambang batu kapur, satu mobil, dan 10 kilogram sampel batu kapur.
Awalnya para tersangka menjalankan penambangan ilegal kalau ada pesanan. Namun belakangan sengaja mendatangkan alat berat.
“Baru-baru ini mereka mendatangkan alat berat untuk melakukan penambangan rutin, sehingga kami lakukan penindakan,” kata Wira.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Polisi kini masih mendalami luas lahan yang digarap dan segera memeriksa pemilik lahan. Tersangka bekerja sama dengan pemilik lahan melalui sistem perjanjian.
“Kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyandang dananya,” ucap Wira
Penulis : Jefri