Tragedi Gorok Leher Cinta Segitiga Rancah, Penganiayaan Berat Terencana

oleh

CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku penggorokan leher seorang perempuan bermotifkan cinta segitiga di wilayah Kecamatan Rancah, Pelaku berinisial NKD (19) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian di wilayah Kecamatan Rancah.

 

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan Kanit 1 Tipidkor Satreskrim Polres Ciamis Ipda Amru Heru Utomo dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023) mengatakan atas upaya penyelidikan dan pengejaran, “Kemarin sekira pukul 15.00 WIB atau mungkin beberapa jam dari kejadian pelaku sudah berhasil diamankan,” ujarnya.

 

Kejadian yang terjadi di Dusun Hajarmukti Desa Rancah, Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis terjadi pada Senin (19/6), sekitar pukul 08.30 WIB saat korban hendak berangkat ke sekolah. Korban diketahui merupakan warga Desa Cikaso Tambaksari Ciamis.

 

“Kronologis bahwa pukul 08.30 WIB ketika korban hendak berangkat sekolah diikuti oleh pelaku. Sampainya di TKP dicegat oleh pelaku dengan maksud untuk mengajak berbicara. Kemudian pelaku sempat menaiki motor dari korban. Korban dan pelaku sama sama-sama mengendarai kendaraan bermotor. Ketika korban dan pelaku berdua di TKP, pelaku menaiki jok belakang dari motor korban,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

 

Berdasar keterangan pelaku atau tersangka  warga Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, berdalih menyampaikan kepada korban ini ada ulat ada ulat sambil menyikat kerudung dari korban kemudian menggorok korban sebanyak 3 kali, terang AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro motif dari peristiwa itu didasari atas rasa cemburu bahwa korban sedang ada hubungan dengan seseorang.

 

SKannit 1 Tpidkor Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Ipda Amru Heru Utomo menambahkan tersangka sudah merencanakan peristiwa tersebut karena mempersiapkan pisau dari rumah.

 

Atas perbuatan melawan hukum, pelaku penggorokan disangkakan Pasal 76 C tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp.100 juta.

 

Penulis : Abraham Mahmoud