TASIKMALAYA – Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, yang terjerat kasus suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusua (DAK) reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2018 lalu sebesar Rp 32,8 miliar, serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 53,7 miliar, pada Jum’at 23 Oktober 2020 sore resmi dijemput menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengajuan anggaran tersebut seperti dilansir media online intensipublic.com, Budi Budiman diduga memberi suap senilai Rp 700 juta kepada Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Kemudian pada tanggal 26 April 2019, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, ditetapkan KPK sebagai tersangka dari pengembangan perkara dugaan mengenai suap yang terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) perubahan di tahun Anggaran 2018.
Sesuai informasi yang di peroleh intensipublic.com, koalisi Ormas – LSM Kota Tasikmalaya melalui suratnya yang disampaikan ke KPK No: Special/K-ormas-LSM/VII/2020, perihal menuntut kepastian atas penanganan kasus yang dilaporkan, yang ahirnya pada Jum’at 23 Oktober 2020 KPK resmi menjemput sekaligus menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya menyampaikan, sebelumnya pihak KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi berikut Dua orang ahli.
“Usai diperiksa, KPK melakukan penahanan tersangka berinisial BB selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020. BB ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama),” ungkap Nurul Ghufron, seperti dilansir intensipublic.com.
Ghufron berujar, dalam masa pandemi Covid-19, tahanan akan melakukan isolasi selama 14 hari, yang akan dilakukan secara mandiri di Rutan Cabang KPK. Penahanan Wali Kota Tasikmalaya itu, hasil dari pengembangan perkara dugaan mengenai suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Hal tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada 4 Mei 2019 lalu di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp 400 juta, dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka,” jelas Gufron.
Selain itu dikatakan Gufron, Enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santoro, dari unsur swasta atau perantaranya ada Eka Kamaluddin, mantan Kepala Sakti Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, selanjutnya, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
“Ke Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terkait pengurusan DAK untuk Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018, BB telah memberikan uang kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawannya sebesar Rp 400 juta. Akibat perbuatannya, BB disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Terang Gufron.
Sementara itu, menurut sejumlah kabar yang beredar bahwa Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengaku kaget sekaligus terkejut dengan adanya kabar penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Namun, Ia memastikan roda pemerintahan di Kota Tasikmalaya akan tetap berjalan tanpa akan terganggu. Kita turut prihatin dan sedih,” kata Ivan.
Dikutip dari laman media online Radarpriangan.com, bredarnya kabar terkait penahanan Walikota Tasikmalaya membuat sejumlah warga Kota Tasikmalaya merasa ikut prihatin.
Hal tersebut diungkapkan Enjang Zenal Mutaqqin (50), salah seorang warga Kota Tasikmalaya, yang mengaku terkejut dengan penahanan kepala daerahnya oleh KPK. Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka, penahanan yang dilakukan kepada Wali Kota Tasikmalaya dinilai mendadak.
“Sebagai warga, saya merasa terkejut (soal wali kota ditahan KPK, Red). Sosok Wali Kota Tasikmalaya selama ini dikenal baik kepada warga. Selain itu beliau juga dikenal memiliki banyak prestasi, terutama dalam kegiatan pembangunan. Saya sendiri merasakan apa yang telah dilakukannya (dalam hal pembangunan),” ungkap Enjang, kepada Radarpriangan.com, Jum’at 23/10/2020 malam.
Selain itu, salah seorang warga lainnya, Ajie Ramadan (34) menuturkan, Walikota Tasikmalaya dikenal banyak membangun infrastruktur di Kota Tasik, banyak pembangunan yang dilakukan oleh beliau selama menjabat sebagai Wali Kota. Jaman dia di Tasik ada bandara dan ada juga kampus negeri. Saya merasa prihatin dengan penahanan beliau sebagai tersangka. Katanya
Salah satu tokoh ulama di Kota Tasik, Ustadz Yanyan Albayani, menghimbau kepada masyarakat agar tak perlu gaduh dengan terjadinya penahanan Wali Kota Tasikmalaya, saya juga meminta kepada masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kita juga minta KPK menanganinya dengan benar. Tak boleh ada unsur politik. Ini diproses hukum murni, bukan sekadar pesanan. Sebagai ulama, saya menilai Wali Kota Tasikmalaya cukup dekat dengan kalangannya. Banyak perhatian yang diberikan kepada pesantren. Wali Kota juga cukup rajin membangun insfrastruktur. Harus diakui beliau getol dalam pembangunan infrastruktur. Kami prihatin, kalau dia tidak bersalah, nyatakan tidak bersalah. Tapi kalau bersalah, mudah-mudahan bisa tabah,” kata Ustadz Yanyan.
Sumber : intensipublic.com – radarpriangan.com
Editor : Deni