TASIKMALAYA – Pelaku Pembunuhan Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, pada Februari 2022 lalu, divonis 18 tahun penjara.
Pelaku Zahoor Ul Hasan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang merupakan mantan suami korban, melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban dengan cara mengikat dan melukai, hingga korban tewas dan ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh keponakannya.
Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap mantan suami korban di wilayah Kabupaten Ciamis.
Setelah mengikuti beberapa kali persidangan, pelaku Zahoor Ul Hasan divonis 18 Tahun penjara pada Rabu (19/11/22), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang diKetuai Dewi Rindaryati.
“Putusan hakim lebih rendah satu tahun dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 19 Tahun”.
Hakim menyatakan pada putusannya bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap mantan istrinya, karena menolak diajak rujuk kembali.(hms)
Penulis: Jajang N ( Janur)