Viral : Bocah 13 Tahun Lulus SD Ngotot Nikahi Siswi SMK

oleh
RK dan MA saat menggelar Resepsi pernikahan mereka di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kamis, 30 Agustus 2018. Foto Istimewa.

MAKASSAR  – Peristiwa pernikahan dini selalu menggemparkan dan menjadi buah bibir. Banyak disoroti, bukan saja dampak dari segi kesehatan wanita, tapi juga segi psikologis yang sangat riskan dan mengkhawatirkan. Tapi, kenapa saja pernikahan dini terjadi lagi. Seperti kasus pernikahan dini yang kali ini kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Seorang bocah berusia 13 tahun yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) berinisial RK, ngotot menikahi seorang gadis yang masih berstatus siswi SMK berinisial MA (17). Pernikahan dini ini terjadi di rumah mempelai wanita di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Makassar, Kamis, 30/08/2018 malam kemarin.

Juru bicara Kemenag Bantaeng, Mahdi yang dikonfirmasi, membenarkan tentang kembali adanya pernikahan dini antara anak usia 13 tahun dengan gadis berusia 17 tahun ini. Hanya saja, pernikahan dini tersebut tidak tercatat di kantor KUA Uluere.

“Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini dilakukan oleh orangtuanya. Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya,” katanya.

Mahdi menegaskan, jika mereka mendaftar ke kantor KUA Uluere dipastikan akan ditolak karena tidak melalui proses tahapan pernikahan seperti pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan.

“Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun terdaftar di KUA, karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA,” ungkapnya.

Bukan hanya MA dan RK, Sebelumnya dua remaja asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, FA (14) dan SY (15). Juga menikah, pada Senin, 23/04/2018 yang lalu. Keduanya remaja yang masih berstatus pelajar SMP itu menjalani akad nikah sekitar pukul 10.00 Wita dikediaman nenek mempelai wanita yang menjadi tempat tinggalnya selama ini di Jalan Sungai Calendu, Kecamatan Bantaeng. Dengan dinikahkan penghulu fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat. ****

 

 

Sumber : iNews

Editor Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *