Kawal Program Ketahanan Pangan Untuk Pemulihan Program Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

oleh

Oleh : Hardedi Suharto (Pemerhati kebijakan publik)

 

Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta  Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

 

Gelontoran Dana desa Tahun 2022 ini dua puluh persen dari total dana desa atau sebesar Rp 13,6 triliun dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023 sebagai komitmen pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan.

 

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri dan sekaligus penyediaan gizi masyarakat sebagai investasi desa jangka panjang.

 

Walaupun bentuknya hibah tapi kegiatan ini bukan bantuan sosial, melainkan ini adalah bentuk penyertaan modal dari sumber anggaran Dana Desa

 

Bagi pemerintah Desa yang memiliki konsep yang perduli kepada warga desanya sebelum bantuan tersebut diberikan kepada penerima manfaat seyogianya dibuatkan payung hukumnya seperti surat kesepakatan keduabelah pihak, contohnya antara lain : Surat Keputusan Perbekel, guna diantara kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban untuk mengantisipasi dugaan – dugaan yang tidak diharapkan seperti baru dua atau tiga bulan bantuan tersebut sudah tidak ada lagi entah kemana.