JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Dewan Pers menertibkan media-media online yang tidak memiliki identitas jelas. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi penyebaran berita hoax dan menyesatkan publik yang disebarkan oleh media-media ‘abal-abal’ tersebut.
“Berdasarkan data Dewan Pers ada 40.000 yang mengklaim diri media online, tapi yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai media yang sebenarnya tak lebih dari 300. Ini yang kami akan tertibkan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam deklarasi Masyarakat Anti Hoax di Jakarta, Minggu 8 Januari 2017.
Rudiantara enggan menyebutkan nama-nama media yang termasuk kategori tidak jelas itu. Namun, ciri dari media tidak jelas itu salah satunya adalah ketidakjelasan nama dan identitas jajaran redaksi.
“Kesejahteraan jurnalis yang tak terjamin di media-media semacam itu juga menjadi alasan kami untuk menertibkannya, ” kata Rudiantara.
Baru-baru ini Kominfo telah memblokir 11 situs lagi yang dianggap melemparkan provokasi berbau SARA. Dari data yang diterima, sekitar 90 persen atau 767.888 situs pornografi juga sudah diblokir oleh Kominfo sepanjang tahun 2016. Kominfo juga sudah memblokir konten perjudian sebanyak 3.755 situs.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho mengatakan deklarasi Masyarakat Anti Hoax bertujuan mengonsolidasikan kekuatan relawan dan masyarakat untuk menangkal berita-berita hoax yang membahayakan publik.
“Kami bukan gerakan partisan, kami akan kerja sama dengan berbagai pihak dari beragam afiliasi politik dan agama untuk menangkal hoax,” kata Septiaji.***
Editor : Hens Pradhana