Hampir 2 Tahun Berjalan, PIP Belum Juga Pencairan

oleh

KOTA TASIKMALAYA – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu bagian dari penyempurnaan Program, Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang di tandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP).Dengan maksud untuk menjamin agar seluruh anak sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Namun sangat disayangkan, sebanyak 4 orang 3 masuk DTKS dan 1 orang belum masuk DTKS tepatnya SD Negri Sukamenak 3 diduga KIP (Kartu Indonesia Pintar) sampai saat ini 2 tahun berjalan belum menerima atau di bagikan kepada Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Menurut sumber dari orang tua murid menjelaskan (tidak di sebutkan namanya), ” dana KIP di SD Sukamenak 3 sudah 2 tahun berjalan belum juga cair. Saya sudah bosan terus tanda tangan tapi ga pernah cair “.

Selain itu, kata sumber, ” orang tua murid yang mendapatkan bantuan tersebut mengeluh dan anehnya di SD yang lain sudah cair dana KIP “.

” Kenapa di SD anak saya ga pernah cair, malahan sudah ditanyakan kepada yang memimpin uang KIP tetap saja ga ada hasilnya “. Jelasnya.

Beliau bilang (MSLM), lanjut sumber, ” tenang ibu uang KIP akan cair sebentar lagi tapi tanda tangan lagi ya ibu, buat mencairkan uang KIP “.

Banyak kekecewaan orang tua murid yang bosan dengan beberapa kali menandatangan. Orang tua murid menanyakan lagi hal tersebut pada MSLM.

Ia (MSLM) katakan, ” tenang ibu pasti cair, makanya ibu cepat tandatangan yang ada di keretas ini, soalnya uangnya di kolektipkan biar cepat dapet cair “.

Sementara itu, belum ada penjelasan apa pun dari pihak sekolah, saat awak media hendak mencoba klarifikasi dan penjelasan dari pihak sekolah terkait Program PIP tersebut, Kamis (7/7/2022).

Menurut UUD terjadinya penyimpangan penggunaan dana PIP tersebut kepada pelakunya dapat di kenakan pasal tindak pidana korupsi dan penyuapan sebagai mana di atur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi selain itu pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pasal 3 :setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korupsi dan menyalah gunakan kewenangan, dipidana penjara seumur hidup pidana penjara paling singkat 1( satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau dendaan paling sedikit Rp 50.000.000, 00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 ( satu miliar rupiah )

Pasal 3 memiliki ketindak khusus pula, seharusnya ancaman pidana pada pasal 3 lebih berat dari pada pasal 2 dan pada pasal 3 lebih berat dari pasal 2 dan pada pasal 3 tidak ada pemberatan sebagai mana pasal 2 ayat (2). Karena pasal 3 dalam melakukan kejahatan pelaku menggunakan wewenang dan jabatan yang ada padanya.

Terkait hal itu kepada Kantor Dinas atau lembaga terkait segera mengaudit SD tersebut dimana diduga adanya PIP selama 2 tahun berjalan belum ada pencairan juga.

 

Reporter : Team

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *