Kabid SMP : Pungutan Biaya Di SMPN 3 Parung Panjang Menyalahi Prosedur

oleh
Selembar kertas berita acara terkait pungutan biaya Rp 450 Ribu / siswa di Kelas 9, SMPN 3 Parung Panjang, Kab Bogor. KONTEN INDONESIA / Dokumentasi. Tineke Nicolas

KAB BOGOR – Sebagaimana di katakan seseorang berinisial “H” selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Bogor, terkait adanya pungutan biaya sebesar Rp 450 Ribu per siswa di Kelas 9 SMPN 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) belum lama ini.

Pungutan biaya yang boleh di lakukan di sekolah, menurutnya hanyalah sejenis sumbangan sukarela yang besarannya tidak di tetapkan serta bukan suatu keharusan. Jadi, bagi siswa yang tidak bisa menyumbang juga tidak apa-apa. Ucap H, saat dikonfirmasi di kantornya. Sabtu, 20/01/2018.

Ia mengatakan, setelah di lakukannya pemanggilan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) dan juga Komite SMPN 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada hari Selasa 16 Januari 2018 kemarin ini. Maka di instruksikan kepada yang bersangkutan yakni Kepsek SMPN 3 tersebut, untuk segera menghentikan kegiatan pungutan biaya seperti itu, serta harus mengembalikan uang semua siswa yang sudah masuk. Tegas H.

Di singgung terkait sangsi yang akan di jatuhkan oleh Dinas Pendidikan kepada mereka (Para Pelaku Dugaan Pungli Red). Kasi pembinaan SMP “J” mengatakan, kami baru berikan sangsi sebatas teguran dulu. Karena, kami menganggap apa yang telah di lakukan oleh Komite dan Kepsek SMPN 3 Parung Panjang itu, bukanlah hal Pungutan Liar alias PUNGLI, tetapi hanyalah pungutan yang tidak sesuai prosedur. Katanya.

Seperti di beritakan Media Kontenindonesia.com sebelumnya, pada 15 Januari 2018 kemarin bertajuk “SMPN 3 PARUNG PANJANG LAKUKAN PUNGUTAN BIAYA RP 450 RIBU PER SISWA”. Adapun jumlah keseluruhan siswa dari 8 kelas di kelas 9 sekolah itu yang di perkirakan perkelasnya terisi sekitar 40 orang siswa, jumlah uang yang dipungut sebesar Rp. 450 ribu per siswa itu dengan total dikisaran Rp.144 juta.

Menurut sejumlah informasi dari beberapa siswa-siswi dan juga para orangtua siswa, bahwa uang tersebut untuk biaya sebagai berikut :

1. Pemantapan materi UN
2. Try out UN
3. Pengadaan materi latihan dan penyelesaian UN
4. Perpisahan
5. Pengadaan sampul ijasah
6. Pemotoan.

 

 

 

 

Penulis : Tineke Nicolas
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *