KAB BOGOR – Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bogor, hingga saat ini sedang menangani beberapa dugaan Kasus Pungutan Liar (Pungli) di beberapa titik sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang pola pungutannya hampir sama. Ungkap Regie Komara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bogor, saat di konfirmasi Kontenindonesia.com terkait masalah pungutan biaya Rp 450 ribu per siswa di kelas 9 SMPN3 Parung Panjang, Kab Bogor, di ruang kerjanya. Kamis, 31/01/2018.
Bahkan, menurut sejumlah aktivis pemerhati di Dunia Pendidikan yang khususnya terkait program pemerintah tentang wajib belajar 9 tahun, semuanya merasakan keprihatinan terkait masih maraknya kejadian Pungli di berbagai sekolah.
Dalam Peraturan Presiden (PP) No 47 Tahun 2008, tentang Wajib Belajar terdiri dari 9 BAB dan 16 Pasal. Pada BAB 1 berisi tentang ketentuan umum yang menjelaskan beberapa pengertian, yang di antaranya, penting mengenai wajib belajar dan mendapatkan pendidikan dasar. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh setiap warga Negara Indonesia, atas tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga Pemerintah Pusat.
Sebuah lembaga yang dinilai seharusnya menjadi contoh teladan yang utama bagi lembaga lainnya untuk tidak melakukan Pelangaran Hukum, ternyata malah dijadikan ladang oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sekolah yang semestinya harus menjadi penanaman dasar ahlak dalam pemberantasan praktik korupsi, malah semakin marak oknum-oknumnya yang terlibat praktik korupsi receh (Petty Corruption) dengan cara melakukan pungutan kepada siswa. Bahkan, praktek pungli masih tidak berhenti meski pemerintah sudah mengeluarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan demikian, kehadiran dana BOS yang salah satu tujuannya adalah membebaskan siswa tidak mampu dari belenggu biaya sekolah, nyatanya hal itu seolah tidak berjalan optimal. Sebab, para siswa masih harus membayar beberapa komponen operasional sekolah yang seharusnya telah ditanggung oleh dana BOS.
Mayoritas orangtua siswa mengaku mengeluh ketika adanya pungutan-pungutan sejenis itu di sekolah, karena dinilai memberatkan mereka.
Tidak hanya itu, pungutan yang banyak di lakukan para oknum tersebut juga tidak membedakan mana siswa tidak mampu dan mana siswa yang mampu. Pasalnya, dana BOS yang sengaja diberikan pemerintah terhadap siswa tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional berjalannya sekolah, terkadang ada oknun yang dikeluhkan para orang tua siswa karena ada yang melakukan sedikit pemangkasan.
Seperti kita ketahui, dunia pendidikan harus menjadi penanaman dasar ahlak dalam pemberantasan korupsi, bukan malah di manfaatkan oleh para oknum dalam menyuburkan praktik KKN, apalagi praktik penyelewengan seperti itu dilakukan di depan anak-anak yang kelak akan menjadi pemimpin di tanah air ini.
Penulis : Tineke Nicolas
Editor : Deni