Kualitas Pendidikan Purwakarta Naik Signifikan

oleh
Deseminasi hasil rekomendasi pemetaan mutu pendidikan’, yang diselenggarakan di kantor dinas pendidikan Purwakarta. Selasa, 11/12/2018. Foto : M. Dofir Ibrahim 
PURWAKARTA – komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya peningkatan mutu pendidikan terkait sistem pendidikan nasional diatur dalam peraturan perundangan. Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang baik itu formal maupun non formal. Untuk lingkup standar nasional pendidikan meliputi standar isi, proses, kompetensi kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Sementara untuk penjaminan akan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Termasuk juga disempurnakan secara berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Untuk wilayah Kabupaten Purwakarta, menyatakan bahwa dari data analisis membuktikan adanya peningkatan mutu pendidikan yang cukup signifikan. Hal itu disampaikan oleh kepala bidang pendidikan dasar dinas pendidikan kabupaten Purwakarta, Kusnandar, dalam acara ‘Deseminasi hasil rekomendasi pemetaan mutu pendidikan’, yang diselenggarakan di kantor dinas pendidikan Purwakarta, Selasa (11/12/2018). “Hasilnya untuk purwakarta cukup menggembirakan, yang datanya menunjukkan kalau ada peningkatan cukup signifikan terutama dalam pencapaian delapan (8) standar nasional pendidikan”, terang Kusnandar. Meliputi standar apa saja peningkatan tersebut ?, dan apakah hal lain yang sudah memenuhi standar ?. “Peningkatan itu lebih pada sisi mutu kelulusan, termasuk standar isi kurikulum, dan dari sisi tatakelola sekolah, berdasarkan hasil raport mutu yang dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD melalui LPMP Jawa Barat. Sementara untuk sarpras, tenaga pengajar (guru) masih banyak yang mesti harus di benahi”, jelasnya. Reporter : M. Dofir Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *