Sekdis Disdik Kab tasikmalaya Sebut Penggunaan Bos Tahun 2023 Ada perbedaan

oleh

KAB TASIKMALAYA – Perihal Bos ( Bantuan Operasional Sekolah) di tahun 2023, Sekdis  Disdikbud ( Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kab Tasikmalaya Opan Sopian S. Pd., M. Pd., M. Si.,Menyebutkan, bahwa ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, Ungkap Sekdis saat ditemui di ruang tempat kerjanya, Senin 06 Januari 2023.

Sekdis Menerangkan, Terkait Bos ( Bantuan Operasional Sekolah) di Tahun 2022 – 2023 ada beberapa perbedaan, sesuai apa yang tercantum isi dalam Permendikbud No II Tahun 2021 Tentang Bantuan Sekolah, dan hari ini di Tahun 2023, yang disebut dengan nama Bos ( Bantuan Operasional Sekolah) Sekarang Menjadi “Bantuan Operasional Satuan Pendidikan”. Terangnya, Senin 06 Januari 2023, Kab Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Menurutnya, Adanya perbedaan tentang penggunaan BOS di Tahun 2023 sekarang, mungkin tidak semua mengetahui. Kenapa beda, Opan mengatakan, Bedanya yaitu kalau Bantuan Operasional Sekolah, berarti bantuannya itu hanya untuk sekolah Saja. Sekarang di tahun 2023 ini  bantuannya bukan hanya untuk sekolah saja, bisa juga untuk non sekolah misalnya kelembagaan PAUD, PKBM, sebelumnya kan itu tidak disebut sekolah, itu di sebut nya lembaga, pimpinan lembaganya tidak disebut kepala sekolah itu di sebut nya ketua penyelenggara, Tapi sekarang yang namanya PAUD itu yaitu satuan pendidikan dan PKBM itu sama satuan pendidikan. Jadi sekarang petunjuk bantuan dari pemerintah dana DAK non fisik di 2023 disebutnya “Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” Kata Opan Sopian ( Sekdis).

Selanjut yaitu di penyaluran, yang mana Bantuan operasional Sekolah tahun lalu itu penyalurannya tiga tahap, dan sekarang rencananya bantuan akan di salurkan dua tahap. Tahap satu yaitu peruntukan untuk bulan Januari – Juni, dan laporannya di bulan Juli, sedangkan untuk tahap Dua mulai dari Juli – Desember, dan laporannya bulan Januari. Dan perlu diperhatikan, ketika satuan pendidikan melaporkannya telat, ia akan dikenakan denda berupa Sanksi, yakni Sekolah tersebut tidak akan menerima bantuan BOS di tahap selanjutnya, jadi itu harus disiplin. Untuk itu, Kami membantu satuan pendidikan dan membantu sekolah Paud dan seterusnya, dengan memberikan sosialisasi – sosialisasi agar pelaksanaan nya bisa berjalan dengan lancar, Paparnya Sekdis. 

Kemudian Lanjut Sekdis Mengatakan, Apa saja substansi di satuan pendidikan yang harus diperhatikan, yang diantaranya; 

1-Pertama itu perencanaan harus baik, 2-pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan menggunakan barang jasa di sekolah atau trennya disebut siiplah, harus digunakan itu.

3-pelaporan tahap pertama harus dilaporkan bulan Juli, tahap dua bulan Januari, kemudian barulah tahap keempat, pasti akan diperiksa baik oleh Inspektorat, BPK, BPKP atau pihak-pihak lain yang punya wewenang memeriksa itu.

Maka diharapkan perencanaan kepala sekolah harus disesuaikan dengan persoalan di sekolah, jadi anggaran BOS itu harus dilihat atau harus di peruntukan untuk menyelesaikan masalah di sekolah, harapan sekolah rencana kerja jangka menengah atau rencana kerja jangka tahunan (RKT) maka apa yang bisa diselesaikan tahun ini baru dianggarkan, lihat juga raport pendidikannya lihat capaian di tahun sebelumnya liat berapa nilai atau angka – angka capaian literasi nya, capaian nomor isinya, lihat capaian karakternya kalo rapot – rapot masih dipandang perlu dan belum mencapai target, maka dia harus menganggarkan anggarannya untuk memenuhi capaian – capaian atau sasaran kinerja yang diinginkan oleh sekolah, Ucap Sekdis. 

Lebih Lanjut Opan Sopian mengatakan, Kemudian dalam pelaksanaan dan perencanaan nya sudah  bagus serta berkehendak untuk menyelesaikan persoalan di sekolah, misalnya di sekolah gak ada WC, WC nya tidak ada air, itu tinggal di anggarkan saja untuk keperluan tersebut, di Sekolah pak Cet sudah terkelupas sudah kurang bagus apalagi sudah berlumut tinggal di anggarkan untuk pengecatan untuk pemeliharaan nya dan bukan hanya dianggarkan saja tentu harus dilaksanakan.

Ia menambahkan, Adapun proses pelaksanaanya ada beberapa berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2022 tentang pengadaan barang jasa di sekolah, jadi harus menggunakan siplah, beli buku tidak bisa langsung ke toko tapi pake sistem siplah. Namun ada yang dikecualikan, Apabila selama satu tahun tidak ada jaringan internet (dikecualikan) boleh melakukan pembelanjaan langsung ke toko, ke Cv atau kemanapun, yang kedua boleh belanja dan itu tidak disalahkan apabila belanja nya di bawah satu juta yaitu belanja pengadaan untuk ATK,dan yang lebih penting mudah mudahan menjadi informasi pengetahuan agar pelaksana an Bos 2023 lebih tertib, Pungkas Opan Sopian S. Pd., M. Pd., M. Si. 

 

Penulis: Jajang N ( Janur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *