MADIUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim). Menahan bekas Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Jiwan, Kabupaten Madiun, Mudjijono, Karena adanya kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2012 hingga 2014. Tersangka Mujiono yang kini tercatat sebagai guru SMK itu di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun.
“Kami melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari. Hal ini untuk mempercepat jalannya persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Madiun, Wartajiono Hadi, Kamis, 16 Maret 2017.
Wartajiono mengatakan, Penahanan berlangsung beberapa jam setelah penyidik Kepolisian Resor Madiun Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Saat itu, penasihat hukum Mudjijono sempat mengajukan penangguhan penahahan lantaran yang bersangkutan memiliki riwayat menderita sakit jantung. Pengecekan kesehatan pun di langsungkan di Rumah Sakit Umum Daerah Caruban.
Dalam perkara ini kata Ia, Tersangka di duga mengajukan anggaran fiktif. Sebab, tidak menyesuaikan dengan jumlah siswa setiap semester atau yang di tetapkan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Selain itu, penerimaan dana bantuan sebanyak Rp.2,093 miliar tidak seluruhnya di masukkan dalam RKAS.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian dari kasus ini sekitar Rp.515 juta. Lembaran hasil audit beserta sejumlah dokumen keuangan dari perkara ini juga diamankan penyidik kejaksaan. Terang Wartajiono.
Sementara, Mas Sri Mulyono, yakni penasihat hukum Mudjijono, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak sebanyak itu. Berdasarkan hasil perhitungannya nilai kerugian sekitar Rp 80 juta. Karena belum di potong untuk kegiatan seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru. Klien kami sebagai pengguna anggaran maka yang bertanggungjawab,” ujar dia.
Menurut Mas Sri, Pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Jika nantinya ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu akan di buktikan di persidangan. Mungkin saja ada pihak lain yang memanfaatkan kesempatan ini.***
Editor : Deni
Tempo.co