CIAMIS – Kabid Pembinaan PAUD & PNF Disdik Ciamis, Eka Yudha Katresna mengatakan Uji Kesetaraan merupakan asesmen yang mengukur kompetensi literasi dan numerasi bagi peserta didik pendidikan nonformal dan informal.
“Uji Kesetaraan ini sifatnya tidak wajib. Uji Kesetaraan ini tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan dan bukan syarat untuk mengikuti PPDB.” Ungkap Eka di sela-sela diskusi tindaklanjut pelaksanaan program pendidikan kesetaraan, Selasa(20/6/2023) di Sekertariat DWP Dinas Pendidikan Kab.Ciamis.
Tahun 2023 menurut data, jumlah peserta yang mengikuti uji kesetaraan, ada 1.928 peserta didik terdiri dari peserta didik Paket A 75 orang, Paket B 439 orang dan Paket C 1.414 orang, “Uji Kesetaraan dilakukan untuk memberi pengakuan terhadap hasil belajar peserta didik pendidikan nonformal dan informal,” ungkapnya.
Lanjut Kabid Pembinaan PAUD & PNPNF, uji Kesetaraan ini sifatnya tidak wajib, tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan dan bukan syarat untuk mengikuti PPDB.
Bagi peserta didik yang mengikuti Uji Kesetaraan akan mendapatkan hasil Uji Kesetaraan berupa Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) dan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan (SKHUK), sementara bagi peserta didik yang pertama kali mengikuti Uji Kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi dapat mengikuti UK ulang dengan biaya mandiri.
“SHUK diberikan kepada peserta didik yang mencapai kompetensi sementara SKHUK diberikan kepada peserta didik yang tidak mencapai kompetensi,” ujar Eka Yuda Katresna.
Editor : Abraham Mahmoud
Kontributor : Fa’i