5 Elemen Ormas Ini, Tuntut Ketegasan Pemerintah Sikapi Permasalahan Pasar Modern

oleh
Opik Ketua LSM Gramasi, bersama seorang rekannya, setelah pemasangan spanduk baligo protes di depan Gedung Pemkot Tasikmalaya. Konten Jabar / Andi Mulyana

TASIKMALAYA – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum komunikasi ormas atau LSM se-Kota Tasikmalaya, di antaraya, LSM GAPURA, FPKP, GRAMASI, GMPB dan GMBI, bersama-sama bentangkan spanduk di depan Kantor Walikota Tasikmalaya, Senin 03 April 2017. Ke 5 elemen ormas tersebut, meminta adanya ketegasan dari pihak Pemerintah dalam menyikapi segala bentuk permasalahan Pasar Modern yang sudah lama menjamur di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Ketua LSM Gramasi tersebut bernama Opik saat di temui Kontenjabar.com mengatakan, Hal ini sudah sangat jelas, bahwa kami dari gabungan lembaga kontrol sosial, meminta adanya ketegasan dan keseriusan dari Pemerintah dalam menyikapi permasalahan menjamurnya Pasar Modern atau Toko Mini Market. Pasar modern atau mini market itu, semakin kesini yang malah semakin menjamur di wilayah kota Tasikmalaya.

“Kami dari gabungan lembaga kontrol sosial Kota Tasikmalaya, sangat menuntut adanya ketegasan dan keseriusan dari pihak pemarintah. Jangan sampai ada kesan di lalaikan. Sehingga pasar modern semakin bertambah menjamur.” kata Opik di lokasi, Senin 03 April 2017.

Di katakan Opik, Sebagaimana yang sudah di atur dalam Undang-undang No 28 tahun 1999, BAB 6 Pasal 9 tentang peran masyarakat. Jadi, ketika menjamurnya pasar modern atrau toko modern di Kota Tasikmalaya ini, membuktikan sangat jelas bahwa kurangnya perhatian serius dari pihak pemerintah. Seharusnya, ketika ada pembangunan pasar modern, pihak pemerintah yang berkompeten di bidangnya itu melalui dinas terkait, seperti INDAG dan BPMMPT, harus jeli dalam mengeluarkan atau menerbitkan berkas-berkas perijinannya, dan juga harus menganalisis terlebih dahulu mengenai aspek sosial dan juga tahap dampaknya.

“Ini kan seolah di biarkan pemerintah. Makanya, harus benar-benar teliti penerbitan ijinnya. Jangan sampai menjadikan dampaknya merugikan pihak lain apalagi para pedagang-pedagang kecil, yang seolah secara tidak langsung membunuh para pedagang kecil. Itu yang ke satuny,” terang Opik.

Yang ke dua tambah Opik, Kalau di tinjau dari aturan Yuridisnya, mengacu pada peraturan presiden No 112 tahun 2007 dan permendagri No 53 tahun 2008. Kan sudah jelas aturannya, mengenai jarak antara toko Mini Market ke Mini Market lainnya. Kalau saling berdekatan seperti yang terjadi sekarang ini, hal itu akan bisa menjadi bersaing-saingan kurang sehat, yang di takutkan terjadi hal-hal yang sangat tidak di inginkan.

“Maka dengan tegas seperti ini, kami sangat meminta kepada seluruh jajaran pihak pemerintah khususnya kepada bapak Walikota Tasikmalaya, Deperindag dan juga Bmmpt serta Satpol PP, agar bisa lebih tegas menegakan aturan-aturan hukum yang berlaku di Kota Tasikmalaya ini.” tegasnya.

(Andi Mulyana)

Editor : Deni

 

 

Kontenjabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *