Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Dilokasi Ini, Disinyalir Melanggar SKB 4 Menteri

oleh
Pembangunan pondasi Tembok Penahan Tanah (TPT) disalah satu jalan di Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), yang disinyalir tertutup terkait keterangan pengerjaannya. KONTEN INDONESIA / Amiruddin 

KAB PAMEKASAN – Adanya program bantuan Dana Desa (DD), yang semestinya dapat mengembangkan perilaku positif di masyarakat, agar setiap warganya dapat ikut berpartisipasi langsung melalui program padat karya dalam segi membangun dan mengembangkan berbagai potensi ke arah yang lebih bermartabat dan mandiri, ternyata masih banyak terkendala.

Seperti kendala yang terjadi di Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), yang disinyalir terkesan tertutup akibat tidak adanya Plang Papan Keterangan Proyek mengenai Keterbukaan Publik terkait pelaksanaan pembangunan yang menjadi salah satu kegiatan desa, yang disinyalir diborongkan kepada seseorang berinisial “S” warga Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Hal tersebut cukup bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2017, tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam SKB tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan Nomor 140-8698 tahun 2017, Nomor 954/KMK.07/2017, Nomor 116 tahun 2017, Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2017. Pada diktum ketujuh angka 1 huruf C, sudah sangat jelas bahwa 30% nya untuk membayar upah masyarakat, dalam rangka menciptakan lapangan kerja disetiap Desa.

Terkait hal tersebut, Sekretaris LSM Madura Kompak (MAKO) Slamet Riady, mengatakan, hal seperti ini tidak patut dicontoh oleh para Kepala Desa yang lain disetiap wilayah. Karena selain melanggar aturan yang ada, hal tersebut juga akan berdampak pada permasalahan besar.

“Hal ini tidak patut dicotoh kepala desa lain, karena jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku dibidangnya.” kata Slamet, saat ditanyai terkait hal tersebut via telepon seluler. Rabu, 15/08/2018 malam.

Untuk memenuhi unsur keberimbangan pemberitaan terkait, sehingga Wartawan Kontenindonesia.com beberapa kali coba menjumpai Kepala Desa Kodik tersebut, ke kantor desa maupun rumah kediamannya, namun selalu tidak ada ditempat. Hingga akhirnya berita ini diturunkan.

 

 

 

Penulis : Amiruddin
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *