Aniaya Wartawan, Pemilik Cafe Santoso dan Pengikutnya Dilaporkan Ke Polisi

oleh
Korban berinisial SA (Tengah), Wartawan Koran TKP daerah Surabaya, Jatim, saat menunjukan surat laporan kepolisian terkait perlakuan penganiayaan yang dialaminya, dengan terduga pelaku seorang pemilik tempat hiburan malam Cafe Santoso beserta pengikutnya, dilokasi cafe tersebut. Senin, 11 Desember 2017. KONTEN INDONESIA / FPII Pusat

SURABAYA – Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi. salah seorang berinisial SA Wartawan Surat Kabar TKP yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Timur (Jatim), mendapat perlakuan penganiayaan didepan khalayak ramai diduga dilakukan oleh pemilik Cafe Santoso, Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, berikut anak buahnya. Senin, 11 Desember 2017 malam.

Kejadian bermula saat SA (Korban) tersebut hendak menemui pemilik tempat hiburan malam Cafe Santoso tersebut. Kedatangan SA bermaksud untuk menyampaikan Undangan berikut menyerahkan Proposal Kerjasama dalam rangka Anniversary HUT media Koran TKP kepada pengelola Cafe Santoso.

Entah apa penyebabnya, hingga niat baik SA disalah artikan oleh pemilik Cafe tersebut, yang kemudian terjadi salah paham diantara keduanya sampai terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pemilik Cafe Santoso didepan umum dan kebetulan ada salah seorang oknum Aparat Penegak Hukum.

Ironisnya, oknum Aparat tersebut yang yang disinyalir adalah anggota Reskrim Polsek Simokerto, Surabaya, hanya berdiam diri bahkan terlihat tidak berupaya untuk melerai insiden penganiayaan itu, sehingga memancing beberapa anak buah pemilik Cafe Santoso ikut-ikutan mengeroyok SA.

Ketua FPII Setwil Jatim, Bayu mengatakan, sangat menyesalkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan pemilik Cafe Santoso terhadap korban SA, hingga membuat korban mengalami luka lebam akibat penganiayaan dan juga pengeroyokan.

“Wartawan juga manusia, dan bukan binatang. Saya tegaskan, agar pihak Kepolisian segera memproses para pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak Cafe Santoso dan beberapa anak buahnya,” tegas Bayu.

Selain itu kata Bayu, juga meminta klarifikasi terkait informasi saat terjadinya pengeroyokan terhadap korban SA dilokasi, ada oknum anggota Reskrim Polsek Simokerto, yang hanya berdiam diri dan menyudutkan korban.

“Negara kita adalah negara hukum, dan juga hukum itu harus ditegakan. Pekerjaan seorang wartawan jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999,” pungkasnya.

Mendapati laporan insiden tersebut, Ketua Presidium FPII, Kasihhati, dengan geram menegaskan, sangat mengecam keras adanya tindakan penganiayaan terhadap korban SA, yang dilakukan oleh Pemilik tempat hiburan malam tersebut.

“Siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan, dengan dalih apapun tidak bisa ditolerir.” tegas Kasihhati, dalam releasenya di Kantor Sekretariat FPII, Jalan Rawajati Timur I, No. 2 Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2017.

Kasihhati, juga meminta kepada Aparat Kepolisian untuk secepatnya mengusut kasus penyaniayaan itu, apalagi si korban (SA) sudah membuat laporan kepolisian terkait apa yang dialaminya.

” Saya meminta kepada Pengurus FPII Setwil Jawa Timur dan seluruh wartawannya, agar memantau kasus ini dengan ketat. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap sepele.” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Deputy Advokasi Setnas FPII, Wesly H Sihombing, juga menyayangkan sikap oknum aparat kepolisian yang melihat kejadian penganiayaan tersebut, tetapi seolah tutup mata dan juga tidak ada upaya untuk melerai tindakan kekerasan itu.

“Keberadaan oknum Polsek Simokerto, Surabaya tersebut ditempat hiburan malam saat kejadiaan untuk apa?. Apakah oknum aparat tersebut sebagai backing atau sebagai pengamanan wilayah??? lah koq ini ada penganiayaan malah dibiarkan.” kata Wesly.
(Red)

 

 

Sumber : Release FPII Jatim / FPII Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *