ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM. Thaib atau Rocky, didampingi anggota Komisi III DPR RI, H. M. Nasir Djamil, M.Si, terus melobi Pemerintah Myanmar melalui Duta Besar (Dubes) Myanmar di Jakarta, untuk membebaskan 23 nelayan KM Troya dan 1 nelayan KM Bintang Jasa II yang ditangkap dan masih ditahan di Khawthoung, dengan tuduhan illegal fishing.
“Agar kasus serupa tidak terulang, kita sudah mengundang Kementerian Luar Negeri dan Dubes Myanmar, Ei Ei Khin Aye, untuk melihat wilayah perairan Aceh sekaligus mensosialisasikan batas wilayah perairan dan sanksi hukum terhadap nelayan yang melewati batas hingga memasuki perairan negara tetangga,” kata Rocky, Jumat 22/2/2019 di Idi.
Bupati Aceh Timur bersama H. M. Nasir Djamil sebagai legislatif Aceh di Senayan, telah menjumpai Dubes Myanmar di Jakarta, Rabu 20/2. Bahkan sehari sebelumnya, Rocky juga sudah menjumpai Direktur Asia Tenggara Kemenlu RI, Denny Abdi, di Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) di Jalan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat, Selasa 19/2.
“Kita berharap Myanmar, memberikan pengampunan atas berbagai tuduhan terhadap 23 nelayan KM Troya dan nahkoda KM Bintang Jasa II, sehingga mereka bisa kembali ke Aceh dan berkumpul bersama keluarganya,” tambah Rocky.
Disisi lain, lulusan Fakultas Hukum USU Medan ini juga berterimakasih terhadap Pemerintah Myanmar yang sebelumnya telah memberikan pengampunan terhadap 14 nelayan asal Aceh Timur, sehingga belasan nelayan ABK KM Bintang Jasa II tersebut kini sudah dipulangkan dan berkumpul bersama keluarga.
“Kita harap 23 nelayan KM Troya, dan juga nahkoda KM Bintang Jasa II, juga segera diberikan pengampunan sebagai 14 nelayan yang sebelumya, karena keluarga juga sudah menunggu mereka di rumah,” pinta Rocky seraya mengharapkan do’a seluruh masyarakat agar usahanya segera membuahkan hasil.
Penulis : Zulkifli
Editor : M. Dofir Ibrahim