CIANJUR – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kali ini seorang guru ngaji berinisial AB diduga telah mencabuli seorang santrinya sendiri, seorang gadis yang baru berusia 14 tahun. Korban mengaku telah dicabuli AB sebanyak 7 kali diwaktu dan tempat yang berbeda.
Awal peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat AB mengajak korban untuk menginap dirumahnya dengan alasan agar korban tidak kesiangan saat mengaji diwaktu subuh. Saat menginap itulah pelaku dengan leluasa berbuat tak senonoh kepada korban.
“Si AB ini suka mengajar ngaji kepada anak-anak setiap hari Sabtu hingga malam Minggu. Kepada santrinya dia meminta agar mau menginap di rumahnya dengan alasan agar para santri tidak kesiangan mengaji subuh keesokan harinya. Ternyata itu hanya akal-akalan pelaku agar leluasa berbuat cabul kepada korban,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi kepada wartawan.
Korban yang tak tahan dengan perbuatan AB kemudian melaporkan perbuatan bejat gurunya itu kepada orang tuanya. Tak terima dengan aksi pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat AB kepada pihak kepolisian. Dari pengakuan korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini, dirinya mengaku pernah disetubuhi oleh AB sebanyak tujuh kali selama tahun 2014 hingga 2016.
“Dia kita tangkap dua hari yang lalu setelah orang tua korban membuat laporan. Hasil visum sementara memang ditemukan luka di bagian alat vitalnya,” lanjut Benny.
Di hadapan penyidik, AB membantah jika dirinya dianggap melakukan pencabulan terhadap korban. AB berkali-kali menyangkal telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu. Selama menjadi guru ngaji, ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila kepada para santrinya.
“Saya tidak pernah melakukan itu dan tidak tahu, ada 15 orang yang mengaji di saya. Saya tidak pernah melakukan itu (pencabulan). Saya tidak tahu saksinya siapa,” kilah AB.
Menanggapi pengakuan tersangka, Benny menegaskan pemeriksaan terus dilakukan dan penyelidikan akan dikembangkan kendati tersangka tidak mengakui perbuatannya.
“Kita tidak dalam kapasitas mengejar pengakuan tersangka, namun lebih kepada barang bukti yang ada serta pengakuan korban dan sejumlah saksi. Tidak masalah dia membantah selama alat bukti kuat mengarah ke tindakannya, terus kita proses,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, AB kini mendekam di sel Polres Cianjur.***
Editor : Hens Pradhana