Diduga Arogan Pada Wartawan, Kelompok P3TGAI ini Belum Terkonfirmasi

oleh
Pekerjaan proyek P3TGAI yang tengah berlangsung di wilayah Kelurahan Parakan Nyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya yang dikelola Kelompok P3A Lemah Cai. Foto : Robi Darwis

KOTA TASIKMALAYA – Seorang yang berprofesi Wartawan berinisial A dari Jurnal Media Sukses (JMS), mengaku sempat mendapat perlakuan tak wajar dan arogan pasca dirinya melakukan tugas Jurnalistik menyambangi pekerjaan proyek Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Dugaan insiden memalukan tanpa santun yang dilakukan oleh oknum anggota dan bendahara itu, terjadi ketika A coba menyambangi pekerjaan proyek P3-TGAI di wilayah Kelurahan Parakan Nyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

“Saya merasa tidak enak atas adanya statement-statement yang di lontarkan oleh oknum anggota dan bendahara Kelompok P3A Lemah Cai, bahasanya arogan,” ungkap A, saat menjelaskan insiden tersebut kepada Konten Indonesia. Kamis 25/07/2024.

Guna memastikan ihkwal kebenaran informasi itu, awak media Konten Indonesia sengaja mengunjungi lokasi pekerjaan P3TGAI tersebut, namun pada saat itu yang menjabat Ketua, Sekretaris maupun Bendahara Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Lemah Cai tak ada di lokasi.

“Ketua barusan ada yang pakai tas selempang yang sudah agak tua, badannya pendek-pendek. Tapi ga tau terus kemana,” kata salah seorang pekerja dilokasi proyek.

Tak hanya sampai disitu, awak media Konten Indonesia pun langsung mengunjungi Kantor Kelurahan Parakan Nyasag, yang saat itu diterima baik oleh salah satu bagian Kasi Pemerintahan bernama Useng.

“Terimakasih atas informasinya, mungkin nanti saya koordinasi dengan pa Lurah, dan akan menyambangi yang bersangkutan untuk di klarifikasi lagi.
Mudah-mudahan atas adanya insiden ini ada hikmahnya,” singkat Useng, saat dikunjungi Konten Indonesia di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalang-halangi Tugas Jurnalistik (Wartawan) ketika sedang menjalankan tugasnya dalam Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalang-halangi Tugas Wartawan, secara otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Lemah Cai tersebut belum berhasil terkonfirmasi.

Reporter : Robi Darwis
Editor : Deni