Diduga Tertidur, Mayat Laki-Laki Ini Ditemukan Dalam Kantor UPTD Pasar Indihiang

oleh
Tampak mayat korban Wawan Setiawan, yang ditemukan meninggal di Kantor UPTD Pasar Indihiang, Kota Tasikmalaya, saat akan dimasukkan ke kamar mayat RSU Dr. Soekarjo Tasikmalaya, Jum'at 16/08/2019. Foto : Istimewa

TASIKMALAYA – Warga Pasar Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, secara tiba-tiba dikejutkan dengan adanya penemuan sesosok mayat yang ditemukan tergeletak di dalam Kantor Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pasar Indihiang tersebut. Jum’at 16/08/2019 sekira pukul 08.00 WIB.

Mayat yang ditemukan di dalam Kantor UPTD Pasar Indihiang termasuk Kampung Arsani, RT 001/004, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamtan Indihiang, Kota Tasikmalaya itu, diketahui bernama Wawan Setiawan, kelahiran 03-09-1977, Pedagang, asal Kampung Ancol 1, RT 01/01, Desa/Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolsek indihiang, Kompol. Moch Bashori S. Ap menerangkan, pada hari Jum’at 16/08/2019 sekira pukul 08.00 WIB, ditemukan seorang laki-laki dalam keadaan meninggal dunia di dalam Kantor UPTD Pasar Indihiang, saat itu ditemukannya oleh 3 orang saksi yakni, Tedy Hermansyah, Engkon Furkon dan Santi.

“Pada saat 3 orang saksi tersebut masuk kedalam kantor UPTD Pasar Indihiang, mereka melihat ada orang yang dikiranya sedang tidur, kemudian sempat dibangunkan oleh mereka namun tidak bangun-bangun. Setelah itu saksi-saksi tersebut memanggil petugas kebersihan setempat dan menanyakan yang tidur di dalam Kantor UPTD tersebut. Ternyata orang itu adalah sodara Wawan Setiawan, yang kedapatan sudah meninggal dunia, dan juga merupakan pedagang di Pasar Indihiang tersebut.” Terang Kompol. Moch Bashori, dalam laporannya yang ditujukan kepada Kapolres Tasikmalaya Kota.

Selembar kertas bentuk Surat Pernyataan terkait tidak akan dilakukan autopsi pada mayat (korban), yang ditandatangani Siti Kuraesin, istri korban. Foto : Istimewa

Moch Bashori menambahkan, langkah-langkah yang telah Kami laksanakan saat itu, yakni menerima laporan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi di TKP, olah TKP dengan Unit Inafis, membawa korban ke RSU, melaporkan kepada Pimpinan hingga membuat pernyataan dari pihak keluarga korban untuk tidak dilakukan otopsi mayat. Katanya, sesuai pada laporan tersebut.

Penulis : Abraham / Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *