JEMBER – Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Jember, Jawa Timur (Jatim), KH. Abdullah Samsul Arifin, memberikan tanggapannya terkait Pihak PT. Imasco Asiatic melarang buruh muslim lokal beribadah Shola Jum’at dengan alasan kebijakan lockdown.
Ketua PCNU yang akrab disapa Gus Aab mengatakan, lantaran keyakinan dalam beragama sudah diatur dalam Undang-Undang negara Indonesia. Sehingga, Perusahaan dilarang keras menghalangi umat Islam dalam menjalankan ibadah.
“Itu adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu siapapun, termasuk umat islam untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Jum’at serta melaksanakan ibadah haji, itu adalah hak dasar.” Ungkap Gus Aab, saat dihubungi kontenindonesia.com via saluran telepon, Selasa 16/02/2021.
Gus Aab juga mengatakan, seperti ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah haji, maka perusahaan manapun tidak boleh melarangnya. Mau yang jadi Pegawai Negri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun kerja di perusahaan lain.
“Ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah haji, perusahaan manapun tidak boleh melarang. Mau yang PNS, ASN ataupun yang kerja di perusahaan lain. Termasuk umat Katolik ketika hendak ke Gereja maupun ke Roma,” kata Ketua Tahfidiyah NU itu.
Gus Aab berujar, permasalahan yang sering muncul di Indonesia adalah perbedaan waktu ibadah antar umat beragama, sehingga yang perlu dilakukan perusahaan ialah menyesuaikan waktunya.
“Sering muncul umat islam kenapa, sebab umat Katolik maupun Kristiani, mereka pergi ke Gereja di hari Sabtu-Minggu, dan itu hari libur kerja. Sementara ibadahnya umat islam berada pada hari kerja termasuk ibadah sholat Jum’at, jadi yang sering bermasalah umat islam.” Jelasnya
Pihaknya dikatakan Gus Aab, tidak membedakan antara ummat muslim dan non muslim. Semua perusahaan termasuk PT. Imasco, selama menghargai hak dasar orang lain maka mereka akan menghargai cara beribadah pekerjanya.
“Kita tidak akan mempersoalkan seandainya Non Muslim. Tapi itu bukan alasan, justru Non Muslim pun harus mendapatkan hak-hak dasar para pekerjanya.” Terang Gus Aab.
Seharusnya kata Gus Aab, Perusahaan harus mendorong pekerjanya rajin beribadah. Sehingga hal tersebut secara tidak langsung mereka akan menjadi pribadi yang terpercaya dan jujur.
“Sebab ketika seseorang rajin beribadah, mereka untuk melakukan kebohongan peluangnya kecil, kerena mereka memiliki kesadaran transendental, apapun agamanya dan ibadahnya,” Paparnya
Gus Aab menyebut, NU memiliki lembaga Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), organisasi sayap NU yang khusus menangani para buruh yang nantinya akan menangani dan mendampingi masalah buruh, serta melakukan pendampingan sampai tuntas agar hak-haknya terpenuhi semua.
“Kalau nanti di sana tidak segera dilakukan perbaikan dan permintaan maaf terhadap yang mereka lakukan, tentu kita akan melakukan tuntutan secara aspek hukum dengan bukti-bukti yang sudah ada,” tegas Gus Aab.
Gus Aab menghimbau, perusahaan dan pekerja itu terikat hak dan kewajiban hendaknya masing-masing melaksanakan kewajibannya. Ketika pekerja melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerjanya.
“Seharusnya antara perusahaan dan pekerja harus saling memahami, dan juga pekerja bekerja sesuai dengan kewajibannya serta perusahaan tidak mengkebiri hak-hak pekerjanya,” Tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media kontenindonesia.com belum berhasil mendapatkan hasil klarifikasi dari pihak PT. Imasco Asiatic.
Reporter : Evelyne Christanty
Editor : Deni