FM-PP Menduga Ada Pungli Biaya Surat Keterangan Bebas COPID-19 Di Puskesmas Sindangkasih

oleh

CIAMIS,kontenindonesia – Jubir Ormas Forum Mahasiswa dan Pemuda Pasundan (FM-PP), Dani Hamdani meminta ada transfaransi serta menduga ada peraktek pungli dalam pembuatan surat keterangan (suket) sehat tidak terinfeksi virus Corona atawa COVID-19, bilanya terbukti ada pungli maka diharapkan ada ketegasan Aparat.

Adalah L (20 th) warga Dusun Ancol ll Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih anggota FM-PP 2 April 2020 memohon surat keterangan sehat tidak terjangkit Copid-19 lantaran adanya informasi dari orang tuanya bahwa pihak pemerintah Desa menghimbau agar yang bekerja diluar kabupaten Ciamis hendaknya membuat surat keterangan dari Puskesmas.

“L anggota FM-PP membayar Rp 40 ribu tanpa ada bukti pembayaran, padahal telah meminta kewetansi kepada petugas” ujar Dani. Jelas aturan tarif layanan Puskesmas di wilayah Ciamis sudah diatur oleh Perbup Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pada Puskesmas Yang Menerapkan Pola Keuangan BLUD Di Wilayah Kabupaten Ciamis itu jelas pemohon untuk suket sehat macam itu cuman bayar Rp 25 ribu “Ini uang Rp 15 ribu masuk ke negara apa ke kantong pribadi, kelakuan seperti ini harus diberikan peringatan bahkan teguran ataupun sanksi. Jangan memanfaatkan situasi masyarakat yang kebingungan karena wabah covid-19 ini dong” ujar Dani Ramdani di Sekertariat DPC FM-PP Sindangkasih, senin (6/4/2020).

Lanjutnya, pada Suket yang diterbitkan Puskesmas tidak terdapat nomor register kedinasan atau pemohon diberi karcis retribusi “Kalau berbicara masalah surat tersebut dikeluarkan sebagai bukti bahwa tidak terinfeksinya virus covid-19, pihak puskesmas kita anggap telah lalai dengan tidaknya diperiksa secara Raphid test atau cek laboratorium, hanya diperiksa tekanan darah, berat badan dan tinggi badan, dan wawancara saja” imbunhya padahal ada juga kasus orang terpapar Coronavirus tanpa gejala dan menjadi biangkerok penularan.

Kepala Puskesmas Sindangkasih, Hermawan di hubungi kontenindonesia.com via japri watsup menjelaskan singkat “Punten kang surat keterangan sehat itu ada perdanya pendaftaran 10.000, cm 5.000, pemeriksaan kesehatan umum 25.000, jadi semuanya 40.000” selanjutnya dimohon untuk wawancara ekslusiv namun tidak membalas.

Senin (6/4/2020), sebagaimanna permohonan via japri, awak media mengkonfirmasi guna pemberitaan yang berimbang, Kepala Puskesmas justru enggan memberikan tanggapan serta tidak memberikan kesempatan awak media tersebut untuk wawancara “Lihat saja dipapan informasi tuh sudah jelas terpampang biaya retribusi beserta perdanya, kan sudah saya jawab di watsapp,” singkat Hermawan.

Namun, saat dilihat di papan informasi tidak terdapat rincian biaya, dan dilihat dari perda no 61 tahun 2017 bahwa tidak terdapat rincian biaya pendaftaran dan biaya cm.

Sementara itu pihak  kedinasan di datangi ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis yakni: Kabid Yankes, Sekdiskes, serta Kadiskes belum bisa dimintai keterangan.

 

Kontributor : Tim

Editor            : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *