CIAMIS,kontenindonesia – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adiyaksa yang ke- 60, Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan pemusnahan barang bukti 45 perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pemusnahan Barangbukti (barbuk) lakukan oleh Kepala Kejari Ciamis, dengan turut serta Kapolres Ciamis, Dandim 0613, Kepala Pengadilan Ciamis, Kepala BNN Ciamis dan Kepala Lapas Ciamis.
“Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 45 perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap” ujar Ibu Sri Respatini, SH.M.Hum saat memberikan sambutan sebelum pemusnahan dilaksanakan, rabu (22/7/2020).
Lanjut Kepala Kejari, 45 perkara tersebut yakni : Pencurian 20 perkara, Pidana Kesehatan 11 perkara, Narkotika 8 perkara, Pertambangan 3 perkara, Perjudian 2 perkara dan Kehutanan 1 perkara yang sudah berkekuatan hukum pada masa persidangan di Pengadilan Negri Ciamis dari bulan Januari hingga Juli 2020.
Pemusnahan barbuk Pidana Kesehatan dan Narkotika yang berupa obat-obatan dilakukan dengan cara di blender, sedangkan untuk Pencurian, Pertambangan, Perjudian, dan Kehutanan dengan cara dibakar dan ada juga yang dipotong menggunakan alat potong.
Editor : Abraham