KAB CIAMIS – Sebuah postingan yang diduga mengarah pada tujuan merendahkan profesi Jurnalis atau Wartawan, tampak dilayangkan seseorang di media sosial Facebook.
Bahkan, bentuk ancaman secara terbuka “Jika Wartawan Akan Dimasukkan ke Molen penggilingan adukan cor,” juga mengisi ucapannya pada postingan status facebok miliknya.
“Sok atu daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit… Mengpeng ker aya molen ku aing wang asupken kana molen kabeh,” seperti pada postingan status di akun facebok bernama YDS, yang tak lama kemudian hilang dari pencarian facebok.
Jika dalam bahasa Indonesia, ucapan status tersebut mengartikan : Silahkan pada datang lagi kamu-kamu Wartawan yang suka minta-minta uang… Kebetulan sedang ada molen, Saya masuken semuanya ke dalam molen.
Bahasa tak pantas yang diketahui di posting oleh pemilik akun berinisial (YDS) itu, sontak memicu keramaian di publik hingga ketidak terimaan para pengemban profesi yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi Negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Tasik Raya, Deden Deni mengatakan, bredarnya sebuah screenshot status facebok yang diduga mengarah pada penghinaan profesi Jurnalis atau Wartawan yang diunggah akun berinisial YDS, Saya sangat menyangkan dan ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya.
“Terkait bredarnya screenshot facebok yang diduga mengarah pada penghinaan profesi Wartawan oleh pemilik akun berinisial YDS, itu sangat di sayangkan, ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya,” kata Deni, seperti keterangan resminya yang diterima redaksi.
Adapun Deni berujar, pemilik akun tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu. Wartawan yang jelas itu dilindungi Undang-Undang. Ucapan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Wajib ditelusuri dan laporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan.
“Jika pemilik akun itu merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu. Wartawan yang jelas itu dilindungi Undang-Undang. Ucapan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Wajib ditelusuri dan laporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan,” pungkasnya.
Reporter : Red