Isu Dugaan Menyangkut Kabag Umum Setda, Hingga Kini Belum Ada Tanggapan

oleh
Dokumen terkait yang berhasil didapat kontributor Konten Indonesia. Foto : Iwan Singadinata

KAB TASIKMALAYA – Dugaan perbuatan curang yang termasuk salah satu kategori korupsi, diketahui ada 30 jenis tindak pidananya. Namun, yang paling umum dan sering diklasifikasikan, ternyata tindakan tak terpuji tersebut hanya ada tujuh kelompok tindak pidana.

Definisi korupsi menurut perspektif hukum :

1. Kerugian Keuangan Negara
2. Suap Menyuap
3. Penggelapan dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
7. Gratifikasi

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo, UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:

1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor

Oleh karena itu, jika berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Menyalahgunakan Kewenangan.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

Seperti yang diungkapkan seorang Narasumber yang enggan disebutkan namanya pada Jum’at 15/03/2024, yang memberikan keterangan tentang adanya dugaan penyalahgunakan kewenangan oleh yang bersangkutan, seperti yang pernah diinformasikan secara luas oleh penulis di media online sebagai berikut :

Dari data SPJ Perjalanan dinas biasa dan belanja perjalanan dinas dalam kota tahun anggaran 2023, hasil pemeriksaannya terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 72.500.000 (Tujuh puluh dua juta Lima ratus ribu rupiah) dengan rinciannya sebagai berikut : Kegiatan tahun 2023.
Bulan Januari, SPJ yang tersaji 62.500.000.
Bulan Pebruari realisasi 125.000.000. SPJ yang tersaji 62.500.000.
Bulan Maret, realisasi 10.000.000.
Bulan April realisasi 62.500.000. SPJ yang tersaji 45.000.000.
Bulan Mei, SPJ yang tersaji 62.500.000.
Bulan Juni, realisasi 107.500.000. SPJ yang tersaji 55.000.000.
Bulan Juli, realisasi 55.000.000.h
Jumlah realisasi 360.000.000. Jumlah SPJ yang tersaji 287.500.000.

Menurut total jumlah SPJ tersebut, maka kekurangan SPJ adalah Rp. 72.500.000 dengan keterangan sebagai berikut :
1.Tidak dilengkapi dengan dokumentasi barang ketika dibeli.
2. Kwitansi pembayaran natura dan pakan natura bulan Januari sampai Pebruari 2023, belum dibubuhi dengan nomor kwitansi dan tanggal lunas pembayaran.
3. Kwitansi pembayaran natura dan pakan natura bulan maret sampai dengan juli 2023 belum dibubuhi dengan nomor kwitansi dan tanggal lunas pembayaran.
4. PPn dan PPh dalam pasal 22 yang dikenakan terhadap barang tidak ada/belum.

Terdapat belanja perjalanan dinas bulan Pebruari tahun 2023, yang tidak dilengkapi bukti SPJ sebesar Rp 7.635.000, yang rinciannya sebagai berikut :
1. Belanja perjalanan dinas biasa.
LPJ belanja perjalanan dinas biasa Rp 51.046.600. SPJ Rp 48.511.600, kekurangan SPJ Rp 2.535.000.

2. Belanja perjalanan dinas dalam kota.
LPJ perjalanan dinas dalam kota Rp 34.085.000. SPJ Rp 28.985.000. kekurangan SPJ Rp 5.100.000.

Hingga berita ini di tayangkan, Kontributor Konten Indonesia belum berhasil mendapatkan klarifikasi keterangan mengenai hal tersebut, karena yang bersangkutan sulit ditemui. 

 

Kontributor : Iwan Singadinata
Editor : Deni