KAB BEKASI – Jajaran Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), lakukan penggerebekan Toko Penjual Jamu yang sekaligus merangkap jualan Miras Oplosan. Hal tersebut dilakukan atas adanya informasi dari Warga Masyarakat, kemudian secara sigap lansung mengerebek toko tersebut, yang berlokasi di depan SMA Pusaka Nusantara, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sabtu, 24/02/2018, pukul 13:00 WIB.
Menurut anggota Mapolsek tersebut, Iptu Tri Mulyono SH mengatakan, telah mengamankan Miras Oplosan sebanyak 58 kantong kecil yang harga perkantongnya Rp 10.000 yang aengaja dijual kepada para penghobi minuman kerasnya. Kemudian, ada juga sebanyak setengah ember miras oplosan yang masih utuh dan belum dimasukkan ke kantong plastik.
“Penjual miras Oplosannya berinisial DR (22), asal Padang, yang beralamat di Jalan H. Ibong, RT 02/09, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.” terang Iptu Mulyono, pasca usai penggerebegan.
Dalam hal ini dikatakan Iptu Mulyono, yang bersangkutan bilangnya bahwa miras oplosan itu adalah milik bosnya yang berinisial T, dan saudara DR hanya membantu dagangkan sajah. Operasinya sudah berjalan selama 6 bulan, dengan sistem dalam cara pembuatan miras oplosannya, adalah hasil karya yang bersangkutan.
“Sehingga dalam keseharian hasil penjualan mirasnya itu, bisa mencapai keuntungan Rp 1 juta perhari. Ramainya penjualan di toko jamu tersebut, setiap harinya pada sabtu malam minggu.” katanya.
Iptu Mulyono menambahkan, dampak dari miras oplosan tersebut yang pada umumnya banyak dibeli dan dikonsumsi oleh remaja, mengakibatkan menurunnya tingkat kesadaran akibat mabuk, juga bisa menciptakan perkelahian hingga melakukan tindak kriminal. Kata Iptu Mulyono.
Penulis : Saiful Bahri
Editor : Deni