JAKARTA – Jangan keterlaluan mencemarkan nama baik dan menghina orang dengan cara mengedit foto kemudian di upload ke media sosial. Sebab, tindakan seperti itu dapat di jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demikian di tegaskan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 02 Maret 2017.
Adanya pernyataan itu, berkaitan dengan beredarnya foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang di edit menjadi sangat tidak wajar dan tidak layak di lihat, di jejaring media sosial Facebook.
Iriawan menegaskan, Tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait bredarnya gambar itu.
“Kasusnya sudah dalam masa penyelidikan. Jadi orang itu jangan keterlaluan lah ya. Saya ingatkan. nanti kena jerat Undang-undang ITE,” tegas Iriawan.
Dikatakan Iriawan, penyidik sudah melacak dan mengetahui identitas jelas pengunggah gambar di Facebook itu. pengunggah maupun penyebar gambar itu dapat di jerat Undang-undang ITE.
“Ya, mengarah ke sana lah. Insya Allah minggu ini bisa kita tindaklanjuti. Nanti pengupload gambar, ITE yang baru kan termasuk menyebarkan juga kena. Tapi, fokus pertama adalah pengupload gambar, yang membuatnya,” katanya.
Kata Iriawan, pelaku itu sudah sangat keterlaluan sekali, melakukan penghinaan terhadap pemimpin Polri.
“Nggak ada kesantunannya ya. Mereka kan enggak mau juga di buat begitu, makanya jangan lakukan itu kepada orang lain. Makanya nanti kena resikonya,”. ***
Editor : Deni