Kasus Remaja Meninggal di Jalan Letjen Mashudi, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono bersama Pj Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, saat gelar press rilis pengungkapan kasus meninggalnya remaja di Jalan Letjen Mashudi, Ciberem, Kota Tasikmalaya. Foto: Istimewa

KOTA TASIKMALAYA – Dalam kasus meninggalnya seorang pelajar yang terjadi di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya pada Minggu 22/09/2024 lalu, Polisi Resor (Polres) Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan 9 orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono saat gelar press rilis pengungkapan kasus tersebut.

“Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),” kata AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu 25/09/2024) pagi.

Kapolres Joko mengatakan, dalam konferensi pers tersebut hanya 3 tersangka saja yang dihadirkan, karena untuk yang ke 6 tersangka lainnya itu masih di bawah umur.

“Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan,” kata Joko.

Joko menjelaskan, berdasarkan hasil penyilidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota berserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum, telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, yang kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan para tersangka tersebut.

“Awalnya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata di dalamnya ada tindak pidananya. Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diamater 7×3 dengan panjang 1 meter. Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu dan 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban,” jelasnya.

Kronologinya dikatakan Joko, para tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.

“Lalu tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh. Setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secar fisik terhadap hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dan korban, ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, yang satu lagi menderita luka,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.

“Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup Kapolres.

Pada kesempatan itu, turut hadir Pj Walikota Cheka Virgowansyah berikut Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, yang mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.

“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas Kamtibmas di Kota Tasikmalaya,” singkat Cheka Virgowansyah, saat ditanya awak media.

Reporter: Robi Darwis
Editor: Deni