Aceh Timur | Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum dari 90 perkara sejak 2018 hingga bulan Juli 2019 yang telah memiliki ketetapan hukum (Inkrah) dari Pengadilan. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Timur, Rabu (17/7/19), dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 59 Tahun 2019 di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, 275,99 gram Sabu-sabu, 23, 288.08 Gram Ganja kering, 23 botol Miras, 10.150 butir Pil Ekstasi dan 17 unit Handhone.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, S.H, M.H mengatakan, Kasus Narkoba masih berada diposisi tertinggi di Aceh Timur, dan sudah masuk keanak di bawah umur.
“Selama satu setengah tahun saya disini sudah menuntut mati sebanyak 15 orang tersangka narkoba, kita berharap di Aceh Timur tidak ada lagi peredaran Narkoba, kata Abun Hasbulloh.
Dalam melakukan upaya pencegahan Narkoba, Kejaksaan Negeri Aceh Timur membuat program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa, untuk melakukan sosialisasi kepada Masyarakat tentang bahaya Narkoba.
“Di Daerah tetangga, Narkoba sudah menyerang anak-anak di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah baik SMP dan SMA, jadi tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi di Aceh Timur. Untuk itu, dengan adanya kegiatan tersebut kita berharap dapat melakukan pemberantasan Narkoba secara tuntas.” tegas Abun.
Proses pemusanahan Barang Bukti tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM Taib, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Idi, Apri Yanti, S.H, M.H, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Danramil Idi Rayeuk dan tamu undangan lainNya. (*).
Penulis : Zulkifli