KOTA BANDUNG – Konflik antara Ojek Pangkalan (Opang) dan Ojek Online (Ojol) di kawasan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), ternyata belum sepenuhnya reda.
Meski sebelumnya kedua belah pihak dari Opang dan Ojol sudah menandatangani 8 poin kesepakatan, namun kondisi di lapangan ternyata masih jauh berbeda.
Sejumlah kabar terbaru menyebutkan, pihak Opang di kawasan Pasir Impun tersebut kini malah meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta per orang. Ganti rugi itu berkenaan dengan kompensasi pembelian kartu anggota yang berjumlah 136 orang, yang jika dikalkulasikan totalnya senilai Rp1,3 Miliar.
Ketua Opang Pasir Impun, Deni Kustiawan mengatakan, ganti rugi diatas merupakan suatu syarat jika kawasan Pasir Impun Bandung ingin menjadi zona hijau Ojol.
“Kalau pengen daerah ini dihijaukan, ganti rugi kartu anggota karena kita juga beli. Surat hasil musyawarah itu sudah kami sampaikan kepada pihak kecamatan,” kata Deni, seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat. Kamis 18/09/2024.
Menanggapi hal tersebut, Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati, secara tegas menolak adanya keinginan hal ganti rugi dari pihak Opang Pasir Impun. Karena, dalam hasil kesepakatan antara Opang dan Ojol yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, tidak ada poin mengacu soal ganti rugi. Sehingga kesepakatan bersama yang sudah disepakati tidak bisa diubah.
“Kalau ada kesepakatan yang belum puas, kenapa tidak saat itu,” kata Yati dalam keterangannya di Bandung.
Yati menjelaskan, kesepakatan bersama itu kini tak bisa diubah, karena sudah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebelumnya.
“Sekarang sudah jadi, gak bisa (diubah), mentah lagi. Malapetaka kalau diubah,” jelas Yati.
Yati juga meminta, agar seluruh pihak bisa mematuhi aturan pada kesepakatan tersebut yang sudah terlampir.
“Kedua belah pihak harus mematuhi kesepakatan itu. Kalau ada yang melanggar, diserahkan ke polisi. Kami hanya memfasilitasi, kalau ada yang melanggar, polisi yang maju,” katanya.
Untuk diketahui, pihak Opang Pasir Impun, Bandung dan pihak Ojol sempat alami bentrok pada 6 September 2024. Perselisihan tersebut berhasil dimediasi sejumlah pihak terkait, sehingga kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat delapan poin yang sudah disepakati, dua di antaranya adalah Hak warga memilih moda transportasi dan Tidak ada pembatasan jalur antara Opang Pasir Impun dan Ojol.
Sumber: Prfmnews
Editor: Deni