LHOKSEUMAWE- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara melakukan aksi Rabu Merah dengan mengusung tema “Menyikapi Permasalahan Yang Ada di Kabupaten Aceh Utara” pada Rabu (7/8/2019) di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe.
Ketua LMND EK-Lhokseumawe dan Aceh Utara selaku Koordinator Lapangan Iswandi, mengatakan bahwa banyak hal yang harus di Evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dari segi kesejahteraan Rakyat setempat.
“Aceh Utara adalah kabupaten yang memiliki populasi penduduk terbesar di Aceh, dan salah satu Daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam berlimpah, sudah saatnya kita bangun dari tidur nyenyak kita, banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di kabupaten Aceh Utara, namun tidak ada kontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” KataNya.
Disisi lain, Ketua (DPO) Departemen Pengembangan Organisasi M. Zulfan juga menambahkan, “Kita juga meminta kepada bapak Bupati agar segera menuntaskan permasalahan kemiskinan yang mencapai 118.740 jiwa dan pengangguran yang ada di kabupaten Aceh Utara yang mencapai 11,02 persen pada bulan Februari tahun 2018.” JelasNya.
Selain itu, Mahasiswa juga menuntut kepada Bupati Aceh Utara diantaranya, yakni :
1. Tingkatkan pengawasan pupuk bersubsidi di kabupaten aceh utaraagar tepat sasaran dan agar tidak dimainkan oleh Mafia Pupuk.
2. Tuntaskan pengangguran di aceh utara yang mencapai 11,02 persen, dan juga jumlah penduduk miskin yang mencapai 118.740 jiwa pada bulan februari 2018.
3. Transparansi dana beasiswa mulai dari SD, SMP, SMA
4. Tingkatkan fasilitas pendidikan di Aceh Utara.
5. Cabut izin operasional PT. Rencong mas di Kabupaten Aceh Utara.
6. Mengajak Bupati Aceh Utara, mulai dari hal kecil dengan
memperkuat ekonomi rakyat, bersama dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki Rakyat, dan sesuai wilayah yang ada antara lain adalah membangun Pelabuhan krueng geukuh Samudera Pasai Internasional sebagai poros
maritin dunia, dan tingkatkan expor-inpor, Bangun Wisata berbasih Syariah, Kejayaan samudra pasai belum selesai dilestarikan, sebagai tempat paling krusial untuk mendatangkan wisata dunia, wujudkan.
7. Meminta kepada Bupati Aceh Utara untuk laksanakan pasal 33 UUD 1945.
Rilis : Iswandi
Editor : Zulkifli