Ciamis,kontenindonesia – Ketua Umum Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHI), Ucu Suryana beserta lebih kurang 44 orang yang mengaku karyawan Pt Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional (PILN) Priangan Timur Area Tasikmalaya, senin (1/3/2021) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis dalam rangka meminta jawaban atas tindaklanjut pegaduan yang telah disampaikan sebelumnya.
Ucu S usai menemui Kepala Disnaker mengatakan kedatanganya hari itu adalah upaya tindaklanjut surat pengaduan tertanggal 17 Februari 2021 tentang tuntutan gaji 1 sampai 6 bulan sebanyak 44 karyawan tidak dibayar perusahaan “Kami meminta Disnaker serius menangani kasus ini karena sampai saat ini kedinasan belum mengambil tindakan tegas kepada pengusaha” ujar Ketua Umum LPHBI.
Lanjutnya, secara exlusive Ucu di kediamanya Dengan alamat Desa Cimari Cikoneng , selasa (2/3/2021) mengatakan pihak perusahaan (PILN) tidak mengerti kewajiban sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, yakni pihak pengusaha menghindar dari kewajiban berdalih perusahaan tidak ada hubungan kerja dan menolak membayar gaji karyawan sesuai pasal 50 UU No 13 tahun 2003 “Hubungan kerja dijelaskan dalam Bab lX pasal 50 s/d Pasal 66 UU No 13 thn 2003 bukan hanya pasal 50 saja” kata Ucu. Ditegaskannya, LPHBI meminta Disnaker atasnama Pemda agar segera menyelesaikan permasalahan sehingga hak – hak karyawan diberikan.
Ketua Umum LPHBI meyakini 44 orang Karyawan yang telah memberi surat kuasa kepadanya adalah karyawan Pt PILN “Kami sudah mendapatkan bukti – bukti lain seperti perjanjian kerja, id card, absensi, surat perintah kerja, dan hasil kerja berupa SLO (Sertipikat Laik Oprasi)” ujarnya, Ucu Suryana juga mengingatkan kepada Pt PILN dan jajarannya untuk membayar gaji karyawan dan uang serkom “Jaga kondusifitas jangan nambah- nambah masalah, jaga jangan ada gerakan intimidasi / penekanan kepada para korban atau keluarganya agar diselesaikan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis memberikan keterangan kepada para awak media, ianya menjelaskan telah didatangi pihak LPHBI dan puluhan orang yang mengaku karyawan PILN yang menuntut hak “Kita telah memanggil Manager Area, mereka belum melaporkan keberadaannya dan menghimbau agar melaporkan” ujar Asep.
Tentang upaya permohonan LPBHI atas perselisihan puluhan karyawan dengan Pt PILN, Kadis mengatakan akan mengudang kembali pihak Pt PILN, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar, dan LPHBI.
Editor : Abraham