KOTA BOGOR – Pasca terjadinya tindak kekerasan terhadap seorang Jurnalis bernama Iwan Kurniawan, dari Media Online Suaraindonesianews.com yang hendak melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, lehernya dicekik oleh oknum Satpol PP Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Rabu, 14/02/2018.
Adanya kejadian kekerasan terhadap Insan Pers itu, sontak menuai reaksi berbagai tanggapan dari sejumlah Pengurus Organisasi Wartawan di Tanah Air yang khusunya diwilayah Bogor.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kota Bogor, Sumburi Ibrahim, sangat menyesalkan adanya tindakan arogansi yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut.
“Saya sangat mengecam apapun bentuknya, baik intimidasi apalagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun kepada wartawan yang sedang bertugas, salah satunya seperti yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja tersebut,” ungkap Sumburi, disela-sela acara silaturahmi Danrem 061/SK dengan Insan Pers, di Makorem 061, Kota Bogor. Kamis, 15/02/2018.
Sumburi juga menegaskan, jika terbukti sesuai dengan laporan korban, dalam hal ini pihak Penegak Hukum harus menjadi garda terdepan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku. Yang namanya Insan Pers yang bertugas, jelas-jelas semuanya sesuai ketentuan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Makanya semua orang harus mengerti dengan Undang-Undang itu.
“Penegak hukum harus tegas, siapapun pelakunya dalam tindak kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan, harus di usut tuntas. Agar para pelaku mendapatkan efek jera, mengerti, dan terdidik.” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini keselamatan wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia, karena selama ini masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan. Apakah hal seperti ini akan terus dibiarkan.
“Kebanyakan, penanganan kasus seperti ini pada umumnya hanya sampai penyelidikan dan penyidikan saja, namun tidak sampai di pengadilan untuk mendapatkan efek jera,” tandasnya.
Mendengar kejadian kekerasan terhadap Insan Pers tersebut, Deden Deni, Ketua FPII Korwil Taaikmalaya juga ikut geram. Harusnya, oknum anggota Satpol PP itu tau bagaimana aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai perlindungan seorang wartawan disaat bertugas, dia harus mengerti itu.
“Sebagai anggota Satpol PP, harusnya si oknum itu mengetahui banyak aturan termasuk berbagai aturan Undang-Undang. Dia bisa jadi anggota Satpol PP juga, hal itu membuktikan bahwa dirinya berpendidikan. Kalau sudah arogansi hingga melakukan tindak kekerasan pisik main hakim sendiri seperti itu, apakah hal itu tidak mencoreng atau mempermalukan nama Lembaga Satpol PP???.” tegas Deni, sapaan akrab Ketua FPII Tasikmalaya itu.
Satpol PP itu, dikatakan Deni, adalah salah satu Lembaga Pemerintah yang seharusnya bisa selalu menjadi salah satu lembaga pengamanan jika terjadi kericuhan, sehingga bisa menjadi kebanggaan masyarakat. Bukannya malah menjadikan contoh sebagai pelaku kericuhan. Hal-hal kejadian seperti ini harus diusut tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum, dan juga kalau sudah murni terdapat kesalahan tindak pidana, dalam pengusutannya jangan sampai melihat pelakunya siapa dan berpangkat apa.
“Kita tunggu saja bagaimana kebenarannya masalah itu. Sekaligus memantau kinerja Aparat Hukum dalam menangani permasalahannya. Kalo memang terdapat kesalahan tindak pidana, pihak Aparat Hukum harus tegas dan benar-benar menanganinya.
“Mudah-mudahan saja, di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, para petugas Aparat Hukumnya bisa benar-benar menuntaskan kasus-kasus seperti itu, dan benar-benar memberikan efek jera terhadap para pelakunya. Karena sudah jelas-jelas wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang yang menaunginya, yakni UU No 40 Tahun 1999. kata Deni.
Deni menambahkan, melihat dari pemberitaan sejumlah Media Massa terkait permasalahan itu, pihak korban yang berprofesi sebagai Insan Pers, sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat kejadian. Jadi kita pantau saja dulu, bagaimana langkah pihak kepolisian dalam menangani permasalahannya.
“Kita pantau saja dulu, bagaimana langkah-langkah pihak Polisi yang menangani permasalahannya itu. Kalau ada kesan berat ke sebelah pihak, baru kita arahkan, dan kalau tidak bisa diarahkan, baru kita gelar aksi solidaritas dimasing-masing wilayah tuntut penegakan hukum yang benar.” tegas Deni.
Diketahui, terkait masalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Satpol PP terhadap Insan Pers tersebut, kuatnya kesolidaritasan antar Wartawan dan juga antar Organisasi Pers di Indonesia, sehingga permasalahan tersebut sudah diberitakan oleh ratusan Media Massa (Online) se-Nusantara.
Selain guna memberikan efek jera terhadap para pelaku-pelakunya, hal solidaritas tersebut juga sebagai himbauan kepada pihak-pihak terkait berikut masyarakat luas, bahwa setiap wartawan atau Insan Pers penulis sejati, semuanya dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentan Pers, yang mana Undang-Undang tersebut dinilai harus dipahami setiap kalangan orang.
Penulis : Ibra Hermawan