LEBAK,BANTEN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber Lebak ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan lantaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak memandang tidak memenuhi persyaratan.
Sesuai surat DPMD tertanggal 10/09/2021 Nomor 141.1/1586-P3D/2011 tentang Penundaan pelaksana Pilkades desa Citorek timur tahun 2021, sabtu (18/9/2021) bertempat di Aula Desa Citorek Timur dilaksanakan pembubaran Panitia Pilkades Desa Citorek Timur.
Ketua BPD Desa Citorek Timur, Adisan Adiwijaya melalui Adul Kusmono selaku Anggota BPD mengatakan keadaan diwilayah aman terkendali “Kalaupun pemilihan di tunda sampai tahun depan. Allhamdulillah masyarakat mengerti, dan menerima dengan di tundanya pemilihan kepala Desa Citorek Timur. Situasi sampai saat ini tetap aman kondusif,” kata Adul.
Meski terjadi pembubaran, Adul mengucapkan terimakasih kepada mantan Jajaran kepanitiaan pilkades yang sudah bekerja secara profesional dan maksimal.
Pada acara pembubaran yang dihadiri Muspika Kecamatan Cibeber, Bpd, para RT, RW, dan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan Ormas itu. Sekertaris Camat Cibeber, Suhendi selaku Ketua Sub Panitia Pilkades Kecamatan Cibeber membacakan isi Surat DPMD.
Berikut cuplikan Surat DPMD tertanggal 10 September 2021 ; Pemilihan Kepala Desa Citorek Timur di tunda sebagaimna ketentuan pasal 24 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa bahwa. dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Suhendi dalam sambutannya berpesan kepada PLT Kepala Desa Citorek Timur agar pelayanan terhadap masyarakat harus tetap maksimal.
Kontributor : Supriyanto
Editor : Abraham Mahmoud