TASIKMALAYA – Sejumlah perangkat dinas Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), tinjau lahan seluas kurang lebih 4 hektar yang rencananya akan di bangun Peumahan Jamanis Residence, di Jalan Tonjong, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Senin 26/10/2020.
Didampingi Camat Jamanis dan Kepala Desa Sindangraja, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (DPUTRPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (DISHUB) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berikut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya, langsung ke lokasi rencana proyek perumahan tersebut guna memastikan hal peruntukan lahan dan perijinannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Erna mengatakan, dalam hal ini saya tidak melihat ada atau tidaknya kendala pada rencana proyek pembangunan perumahan itu untuk menempuh prosedur perijinan, karena hal-hal seperti itu adalah kewenangannya tim teknis. Makanya kami semua turun langsung untuk survei ke lapangan dan merekomendasikan hal perijinan itu.
“Ijinnya belum ada itu, rapat tadi baru tahap permohonan ijin dari pengembang proyek perumnya. Masalah ijinnya kami hanya mengeluarkan isinya saja yang nantinya ada penerbitan ijin. Itupun nanti setelah ada rekomendasi dari tim teknis dan yang lainnya, makanya kami turun ke lapangan untuk survei dan rekomendasikan hal ini.” Ungkap Erna, kepada kontenindonesia.com usai rapat di RM Kota Resik, Jamanis. Senin 26/10/2020.
Selin itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Sana Andriana mengungkapkan, kami dari pihak jajaran pemerintah yang terkait perijinan belum memberikan ijin pada proyek rencana pembangunan perumahan ini, silahkan tempuh dulu perijinanya dengan baik. Setelah perinjinannya ditempuh sesuai aturan yang benar, monggo silahkan berjalan aktivitasnya.
“Ini oleh pemerintah pak, kami yang dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan ijinnya pada proyek perumahan ini. Tempuh dulu perijinanya sesuai prosedur dengan baik. Setelah perinjinannya ditempuh sesuai aturan yang benar, monggo silahkan berjalan mau berjalan juga.” Ungkap Sana, di lokasi yang sama.
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan mengungkapkan, berjalannya proyek perumahan itu harus mengedepankan regulasi-regulasi sesuaikan dengan regulasi yang ada, apabila memang belum memiliki ijin, proyek itu harus sanggup untuk tidak melakukan aktivitas dulu selama proses perijinan.
“Apabila memang proyek itu melanggar aturan, maka kita akan bersama-sama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan penertiban. Yang terkait dengan adanya alat berat karena hal tersebut dari pihak pengembang, itu silahkan komunikasikan dengan pengembangnya, diperintah oleh siapa. Pokonya tidak boleh ada aktivitas dulu sebelum memiliki.” Ungkap Iwan Ridwan.
Sementara itu, salah seorang dari pihak proyek rencana Perum Jamanis Residence, H. Sarif mengungkapkan, dalam hal ini saya hanya membantu pihak developer dan yang punya tanah untuk menempuh perijinannya saja. Rapat ini kan sekaligus permohonan perijinan, makanya sebelum pembahasan semuanya dari dinas pada ke lapangan terlebih dulu meninjau lokasinya, dari dinas itu kan harus dipercepat pertemuannya.
“Saya hanya bantu pihak developer dan yang punya tanah untuk hal perijinan. Rapat ini sekaligus permohonan perijinan kan, maka sebelum pembahasan pihak dinas semuanya tinjau lokasinya dulu. Masalah penggantian lahan sesuai aturan itu sudah biasa, cuma pergantian lahannya yang ini akan ditetapkan di wilayah Jamanis, untuk dijadikan apa nantinya itu saya tidak tau.” Ungkap H. Sarif, saat berbincang dengan kontenindonesia.com di RM Kota Resik.
Menanggapi hal tersebut, pengembang rencana Perumahan Jamanis Residence, H. Fahrurrozi mengatakan, pada rapat tadi kita sudah mohon untuk ijin pembangunan perumahannya yang sebetulnya sudah kita proses dari kemarin, cuma sekarang ini mereka baru merasa. Untuk pembangunan perumahan itu kan ada pematangan lahan, pembatasan-pembatasan, mana lahan punya kita dan mana lahan yang punya penduduk, patokannya kan mesti jelas. Apalagi sekarang ini musim hujan jadi kita harus keraskan dulu lahannya, menurut saya sebenarnya itu belum dimulai.
“Rapat tadi ya kita mohon untuk ijinnya, sebetulnya sudah kita proses kemarin cuma sekarang mereka baru merasa. Pembangunan perumahan kan ada pematangan lahan, pembatasan-pembatasan, mana lahan punya kita mana lahan yang punya penduduk, patokannya kan mesti jelas. Kemudian sekarang musim hujan jadi kita harus keraskan dulu itu lahannya, dan sebenarnya itu belum dimulai.” Kata Bos Property rencana Perumahan Jamanis Residence, saat di konfirmasi di lokasi yang sama.
Reporter : Deni