Perawat D Diterpa Dugaan Malpraktik, PPNI Ciamis Buka Suara

oleh

CIAMIS – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ciamis, Deni Wahyudi, menanggapi dugaan skandal malpraktik yang menyeret salah satu tenaga perawat berinisial D. Skandal tersebut melibatkan tindakan operasi yang memaksa pasien mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Deni menjelaskan, ia mendapat informasi dari PPNI korwil RSUD Kawali bahwa awak media telah mengonfirmasi terkait perawat berinisial D. “PPNI Kabupaten Ciamis memiliki banyak anggota, baik yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, klinik swasta, hingga praktik mandiri,” ujarnya di Sekretariat Pengurus PPNI Kabupaten Ciamis, Selasa (24/9/2024).

Ia juga menegaskan bahwa D merupakan perawat, bukan bidan. “Di kampung seringkali perawat perempuan disebut bidan, tapi D ini perawat lulusan D3 dan bekerja sebagai ASN di RSUD Kawali,” lanjut Deni. Namun, ia menambahkan bahwa Surat Izin Perawat (SIP) untuk praktik mandiri D sudah kadaluarsa.

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien berinisial J, pria berusia 60 tahun, menerima tindakan medis pemasangan selang catheter oleh D. Pasien kemudian mengeluhkan rasa sakit dan kesulitan buang air kecil. Pasca tindakan D yang dihubungi tak merespon, sehingga pasien dibawa ke Puskesmas Cigayam dan kemudian dilarikan ke RSUD Banjar.

Di RSUD Banjar, pasien menjalani operasi untuk mengeluarkan catheter yang diduga dipasang secara salah, dengan biaya operasi mencapai Rp 21 juta. Deni memastikan bahwa PPNI akan mendalami kasus ini untuk investigasi lebih lanjut dan langkah pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, Kasubag TU RSUD Kawali, Wawan Setiawan, juga mengonfirmasi bahwa D adalah perawat di RSUD Kawali, bukan bidan, seperti yang sebelumnya informasi diterima awak media.

Sumber : Liputan Eksklusif

Penulis : Abraham