MINAHASA SELATAN, SULUT – Kasus adanya dugaan pencabulan di wilayah Hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), kembali terjadi. Korban bernama samaran Bunga (16) warga salah satu desa di Kecamatan Belang, diduga di cabuli oleh oknum Pegawai Honorer yang bekerja di salah satu Instansi di Kabupaten Mitra, berinisial FM (28) warga kecamatan yang sama dengan korban.
AKP Jemmi Lewu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Belang, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Saat kejadian itu pelaku memeluk korban dari belakang, lalu pelaku menciumnya dan meraba-raba bagian yang sangat terlarang dari tubuh korban”. ucap Kapolsek saat ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu 04 Februari 2017.
Kasusnya kata Kapolsek, Langsung di laporkan oleh ibu korbannya sediri karena merasa sangat keberatan dengan perbuatan pelaku FM. Perlakuan percabulannya telah di lakukan pelaku berulang-ulang kali terhadap korban bunga, hingga pada Jum’at 03 Februari 2017 perlakuan pelaku itu ke pergoki langsung oleh ibunya korban, lalu ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi disini. Berdasarkan adanya laporan tersebut, Polisi langsung bertindak dan menjemput pelaku FM yang saat itu sedang di rumah kediamannya.
“Dari awal pemeriksaan pelaku langsung mengakui perbuatannya”. terang Kapolsek
Atas dasar perbuatannya itu, pelaku terancam di jerat dengan Pasal 82 jo 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”. tegas AKP Jemmy Lewu.***
Editor : Deni